Ciaran Francis Caulfield Jalani Tahanan Rumah, Kuasa Hukum Harap Jangan Giring Opini dengan Provokasi Pemberitaan

  19 Juni 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Kuasa Hukum Ciaran Francis Caulfield yakni Jupiter G Lalwani, SH dan Chandra Katharina Nutz, SH

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang menyeret warga Irlandia, Ciaran Francis Caulfield sebentar lagi masuk ke meja persidangan. Informasi terakhir menyebutkan pihak kejaksaan telan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

BACA JUGA : Selamat! Dosen Pertanian Universitas Dwijendra Raih Gelar Doktor dengan Predikat “Cum Laude”

Seperti diberitakan sebelumnya, Ciaran Francis Caulfield oleh tim penyidik Polda Bali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap Ni Made Widyastuti Pramesti (44).

Namun sebelum Ciaran Francis Caulfield duduk di kursi pesakitan, kuasa hukumnya, Jupiter G Lalwani, SH dan Chandra Katharina Nutz, SH dari Legal Nexus Law Firm terlebih dahulu meluruskan beberapa pemberitaan yang menyudutkan kliennya tersebut. 

Baik Jupiter maupun Katharina tidak membantah bila kliennya memang tidak ditahan di LP Kerobokan tetapi hanya menjalani tahanan rumah. Namun demikian, soal penahanan itu murni adalah kewenangan jaksa, bukan kewenangan pengacara. 

Untuk itu, Jupiter dan Katharina pun sangat menyayangkan adanya upaya penggiringan opini publik dengan melakukan provokasi terhadap pemberitaan yang sifatnya memojokkan salah satu pihak. 

"Kami mempunyai keyakinan bahwa masyarakat sangat bijak untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan yang sifatnya memojokkan salah satu pihak terlebih dengan menggunakan isu SARA," tegas Jupiter beserta Katharina saat ditemui di Denpasar, Jumat (19/6/2020). 

BACA JUGA : Pesta Pernikahan dengan Hiburan Band Dibubarkan Polisi

Terkait soal pengalihan penahanan, Jupiter beranggapan bahwa, siapapun, baik itu orang asing maupun orang Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. 

"Kami beranggapan bahwa, siapapun di mata hukum adalah sama. Oleh karena itu sebagai pengacara kami hanya sebatas membela hak-hak klien kami dengan pengajukan pengalihan penahanan. Soal dikabulkan atau tidak itu kewenangan jaksa," tegas Jupiter. 

Selain itu, Katharina juga mengajak semua pihak untuk memantau jalannya persidangan nanti. "Artinya biarkan proses berjalan, jangan menghakimi seseorang sebelum mengetahui fakta apa saja yang terungkap dalam persidangan," harapnya. 

Tak lupa, Jupiter kembali berharap agar rekan-rekan awak media untuk memberitakan perkara ini secara berimbang. "Harapan kami ke depannya adalah dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang tanpa harus menyudutkan salah satu pihak," tegas Jupiter kembali.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Windanta saat dimintai tanggapannya terkait penahanan rumah terhadap Ciaran Francis Caulfield, menjawab sebatas melanjutkan dari kepolisian. 

"Dari Polda kan tidak ditahan karena memang sel di Polda Bali penuh, kami pun melanjutkan dengan menahan tersangka dengan tahanan rumah," jawab Eka Windanta, Jumat (17/6/2020). 

Menurutnya, saat ini berkas acara pemeriksaan (BAP) dan juga tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan. "Sudah kami limpahkan ke Pengadilan sehari setelah menerima pelimpahan dari Polda. Artinya sekarang kewenangan sudah ada di Pengadilan," pungkas Eka Widanta.(BB).