Tunda RUU HIP, Togar Situmorang: Pancasila Sangat Sakral dan Hati Nurani Ibu Pertiwi Bangsa 

  18 Juni 2020 TOKOH Denpasar

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi serta mendukung langkah pemerintah yang menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), sehingga bisa meredam berbagai pro kontra yang timbul di masyarakat. Terlebih saat ini suasana kebatinan bangsa Indonesia sedang fokus menghadapi pandemi Covid-19, seyogyanya seluruh konsentrasi pemerintah dan berbagai elemen bangsa juga ditujukan kesana.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP menilai RUU HIP tidak perlu diajukan lagi sebab Pancasila sebagai dasar falsafah negara atau sebagai pandangan sikap hidup dan merupakan nafas bagi masyarakat dan bangsa Indonesia sehingga tidak perlu ditafsir lagi.

Apabila ada sebagian masyarakat yang ingin melakukan RUU HIP itu adalah mereka yang tidak berkomitmen kepada dasar ideologi bangsa Indonesia. Dimana Pancasila adalah satu-satunya falsafah di dunia yang tidak dipunyai oleh negara lain.

Togar Situmorang juga menegaskan, bahwa Pancasila tidak bisa dipersempit dan diturunkan lagi menjadi selevel UU (UU HIP). Mengapa? Karena jika Pancasila yang pada hakikatnya bisa memperluas cakrawala berpikir manusia Indonesia terhadap tafsirannya yang dinamis namun tetap terarah menuju pada satu kesatuan nilai filosofis karakter dan prinsip berbangsa yang berketuhanan, berprikemanusiaan, bersatu, bermusyawarah dan berkeadilan.

Kemudian hendak dipersempit dan diturunkan levelnya menjadi UU, maka yang akan terjadi adalah penggiringan opini tunggal terhadap tafsir mengenai Pancasila itu sendiri. Dan Pancasila telah ada sebelum Negara Republik Indonesia itu ada.

Togar Situmorang yang sering disapa "Panglima Hukum" menilai RUU HIP justru menempatkan Pancasila menjadi ke bawah. Dalam hukum, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, bahkan lebih tinggi dari UUD. Ketika ia diturunkan menjadi sebuah UU, menjadi tidak tepat karena Pancasila jadi dimaknai ulang untuk bisa menjadi UU dan juga ditempatkan seakan-akan di bawah. 

"Serta dari segi perancangan peraturan, RUU HIP ini juga menjadi tidak lazim, karena yang namanya UU biasanya normanya berisi norma pengatur perilaku dan kelembagaan," papar Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P, Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Togar Situmorang,SH,MH,MAP, selaku Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali memandang bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiam

Togar Situmorang, SH,MH, MAP selaku Tim 9 KOMNASPAN menegaskan bahwa Pancasila tidak ada dalam hirarki peraturan perundang-undangan karena nilai-nilai Pancasila telah terkandung dalam suatu norma di UUD 1945. Dengan demikian pandangan bahwa ideologi Pancasila tidak dapat dirumuskan menjadi Undang-Undang, karena akan mendegradasi Pancasila dan nilai-nilainya, bisa dipahami karena pandangan tersebut bukanlah pandangan yang bisa dimentahkan begitu saja. Perlu ada kajian lebih jauh melibatkan berbagai ahli hukum tata negara, sehingga kita tak salah langkah.

Pancasila bukan hanya sekedar urutan kalimat tapi merupakan kekuatan dari bangsa Indonesia sendiri yang sangat sakral. Bahkan urutan sila dalam Pancasila itu merupakan susunan dari hati nurani ibu pertiwi serta merupakan kekuatan dari Bangsa Indonesia sendiri. 

Bahkan urutan sila dalam Pancasila merupakan susunan yang tidak bisa dirubah jika diambil hanya satu maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa dan negara yang besar karena banyak negara di dunia yang iri dengan 5 sila ini dan banyak negara takut dengan kelima dasar bernegara ini dan banyak negara ngeri atau takut apalagi ini dijalankan karena itu merupakan kekuatan yang sangat luar biasa yang dimiliki bangsa Indonesia. 

"Singkatnya Pancasila adalah ideologi filsafat negara yang sangat sempurna jadi tidak perlu dirubah lagi," tegas Togar  Situmorang,SH,MH,MAP yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

Pancasila itu digali oleh Proklamator RI sebagaimana pengakuan Ir. Soekarno dalam salah satu penggalan pidatonya, bahwa: "Aku ini penggali, sekali lagi penggali dan bukan pencetus Pancasila". Kemudian setelah melalui beberapa kali rapat pembahasan bersama para tokoh pendiri bangsa lainnya, merupakan Dasar Negara yang monumental dan keramat. Ini artinya bahwa Pancasila yang digali, dibahas dan dideklarasikan atau disahkan oleh para tokoh bangsa yang terhormat itu, tidaklah boleh serta merta dikotori oleh generasi penerusnya yang track record politiknya kerap kali dengan mudah dapat dipertanyakan. Besar harapan bangsa Indonesia yaitu untuk tidak perlu mengajukan RUU HIP ini. 

"Langkah Pemerintah yang menolak disahkannya RUU HIP menjadi UU adalah dianggap sebuah sikap yang tepat, cerdas dan bijaksana, sekaligus sebagai garda terdepan dalam menjaga falsafah ideologi bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945, mari kita bernegara yang cerdas dan kita sebagai negara yang besar harus tetap menjaganya," tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP.. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004.(BB).