Aksi Premanisme "Kakak Beradik" Resahkan Warga?, Kapolda Bali Diminta Berani Tindak Tegas

  30 Mei 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Korban premanisme "Kakak Beradik" yakni Ketut Wijaya Mataram (Vijay) bersama Kuasa Hukum Advokat kondang Togar Situmorang, SH,MH,MAP

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tindakan penyimpangan sosial sangatlah luas, banyak sekali jenis penyimpangan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat, dimana hal tersebut sangat mengganggu bahkan meresahkan masyarakat. Salah satu jenis penyimpangan sosial dalam bentuk kekerasan dan membuat trauma juga rasa takut yang sering kita lihat bahkan rasakan adalah aksi Premanisme.

Seperti yang terjadi di suatu daerah Kabupaten Karangasem tepatnya di Desa Adat Menanga yaitu ada peristiwa premanisme dimana ada aksi massa atau orasi dari suatu ormas terkenal tertentu di Bali melakukan tindakan pengancaman dan membuat masyarakat resah dan ketakutan dimana tempat peristiwa tersebut hanya berjarak 20 meter disamping Utara Mapolsek Rendang.

Dan orasi ini disambut oleh teriakan massa dengan kata "Bakar" dan "Bunuh". Dan ini didengar dengan jelas oleh banyak warga sehingga warga sangat ketakutan.

Dimana aksi ormas tersebut dipimpin oleh saudara IWM beserta adiknya IMSA. Dikomando oleh dua orang tersebut beserta aksi massa lainnya mereka masuk ke pekarangan rumah pribadi dan mengencingi di depan toko pemilik rumah tersebut yaitu saudara I Ketut Wijaya Mataram atau biasa dipanggil Vijay. 

Dan yang lebih parahnya lagi ada dari massa ormas tersebut yang membawa celurit dan pedang. Ada warga yang melihat hal tersebut namun tidak berani untuk melaporkan ke polisi karena takut.

Dan pada waktu malam hari puluhan polisi keluar namun tidak ada yang berani mengambil tindakan untuk diamankan massa ormas tersebut  seolah-olah ada rasa segan terlihat juga sungkan terutama kepada 2 kakak beradik yang merupakan pimpinan ormas terkenal itu. 

Oleh sebab pihak aparatur polisi tidak melakukan pengamanan sebagaimana mestinya itu, massa makin anarkis ini semakin menjadi-jadi karena sampai memblokir jalan raya nasional dengan cara jalan tersebut diblokade menggunakan batu, meja dan botol bir pada Minggu 24 Mei 2020 dari pukul 20.00 Wita sampai 21.30 Wita. 

Bisa dibayangkan apabila pada saat itu ada pejabat tinggi baik dari Bali atau luar Bali yang melintas dan melihat aksi ini, maka akan mencoreng citra Bali yang dikenal "Anti Premanisme".

Karena geram melihat aksi ormas tersebut maka salah satu korban yang merupakan warga di desa adat Menanga tersebut yaitu Vijay yang merupakan pemilik rumah yang dimasukin halaman oleh Ormas tersebut dan mengalami intimidasi juga diserang ormas ingin melaporkan aksi kekerasan ormas pimpinan 2 kakak beradik tersebut ke Reskrimum Polres Karangasem. Dan semoga laporan tersebut sudah didengar oleh Kapolres Karangasem AKBP. Nyoman Suartini, S.I.K.,M.M,Tr

Karena sudah merasa terancam jiwa maupun harta benda maka hari Jumat, 29 Mei 2020 sudah mengirimkan surat perlindungan hukum untuk Bapak Kapolda Bali Irjen.Pol Dr.Drs. Petrus Reinhard Golose,MM agar bisa segera memerintahkan petugas kepolisian di wilayah hukum Karangasem melakukan investigasi bahkan menangkap atau memproses secara hukum secepatnya agar peristiwa mencekam pada saat itu tidak terulang kembali. 

Bahkan untuk membantu permasalahan hukum yang dihadapinya maka korban yang lebih dikenal bernama Vijay tersebut memberikan kuasa kepada kantor Law Firm “TOGAR SITUMORANG“.

Dihubungi secara terpisah, Advokat kondang Togar Situmorang, SH,MH,MAP membenarkan korban yang bernama Vijay telah menjadi kliennya serta sudah memberikan kuasa hukum kepada kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG untuk mengurus permasalahan hukum yang sedang dihadapi korban akibat intimidasi juga pengancaman yang dialami dari oknum ormas terkenal itu. 

"Kami siap membantu dan mengawal kasus ini hingga tuntas," kata Advokat senior Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P. yang sering disapa "Panglima Hukum" itu.

Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur, itu menegaskan aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum ormas terkenal tersebut itu tidak dibenarkan dan tidak bisa dibiarkan apalagi sampai aparatur hukum tidak melakukan tindakan untuk mengamankan seperti yang dialami Vijay tersebut. 

"Apalagi sampai menimbulkan kericuhan dan kerusakan juga membawa alat sajam berupa pedang karena hal itu masuk tindak pidana dan sebetulnya tanpa ada laporan dari masyarakat harus nya sudah bisa diproses secara hukum karena itu bukan delik aduan," sentil. Togar Situmorang, SH,MH,MAP.

Baginya, aksi premanisme muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat ketika negara belum hadir untuk memastikan keamanan dan keselamatan. 

Advokat senior Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P. yang sering disapa "Panglima Hukum"

"Premanisme akan terjadi ketika negara tidak hadir," tegas advokat kondang Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P., yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

Advokat dermawan yang dikenal kerap membantu warga tak mampu itu sangat menyayangkan sekali kalau aparat Kepolisian diwilayah Karangaem tidak berani mengambil tindakan. Pasalnya, Kepolisian adalah garda terdepan untuk menjaga dan menciptakan rasa keamanan bagi masyarakat. Ia berharap untuk masyarakat jangan takut untuk melapor apabila ada aksi premanisme kembali terjadi. 

"Apalagi bila sampai terbukti aksi premanisme tersebut terjadi diduga ada yang disetting dan di backing oleh oknum aparat hukum setempat maka harus diusut dengan tuntas, siapa yang berani membacking aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum ormas terkenal tersebut. Kita hidup di negara hukum jadi tidak ada yang kebal hukum," tegas Pengacara Kondang yang sudah berkiprah di Ibu Kota DKI Jakarta.

Togar Situmorang yang dikenal sebagai dvokat dengan segudang prestasi itu memandang mengenai kasus Premanisme itu selalu akan menjadi atensi khusus bagi Polda Bali. Terutama sangat bertentangan dengan 10 Wish Commander Kapolda Bali Irjen Pol. Dr.Drs. Petrus Reinhard Golose, MM salah satunya adalah pemberantasan Premanisme di wilayah hukum Polda Bali.

Untuk itu ia berharap agar semua pihak bersama-sama supaya aksi-aksi Premanisme benar-benar diberantas dan ditindak ke akar-akarnya dan angan ada kata kompromi. Apalagi melihat aksi oknum dari ormas tertentu yang dipimpin oleh 2 kakak beradik ini sudah sangat begitu brutal dan sangat berbahaya, maka korban sekaligus sebagai pelapor minta kepada jajaran pihak Polda Bali untuk turun tangan juga diharapkan segera melakukan tindakan. 

"Hal ini harus segera dituntaskan supaya para oknum ormas terkenal ini tidak merasa besar kepala karena sudah ada yang melindungi dan bisa mengulang perbuatannya kembali," tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP.. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan.(BB).