Sarah Keihl Lelang Keperawanan 2 Miliar, Togar Situmorang: Jangan Main-Main, Langgar UU ITE Hukuman 6 Tahun Penjara

  22 Mei 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Di tengah merebaknya pandemi virus Corona atau Covid-19, Sarah Keihl merupakan salah satu sosok selebgram yang belum lama ini menjadi perbincangan. Sarah Keihl menjadi topik panas yang menghebohkan warganet karena sempat mengunggah soal lelang keperawanan hingga senilai dua miliar Rupiah.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP menilai kejadian ini sangat membuat kegaduhan di tengah-tengah kesulitan yang dihadapi masyarakat Indonesia karena penyebaran virus corona.

Menurut Togar Situmorang yang sering disapa "Panglima Hukum" menilai kasus ini bisa diseret ke ranah pidana, karena dinilai aksi Sarah Keihl yang menyatakan diri siap melelang keperawanan demi membantu korban Covid-19 itu dapat dikenai pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE.

Togar menambahkan, dalam pasal tersebut, Sarah Keihl bisa mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah. Pasal itu mengatur mengenai larangan penyebaran informasi elektronik yang berbentuk pelanggaran kesusilaan," kata Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P., yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

"Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu kan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat tetapi dia informasikan secara gamblang di elektronik, secara main-main itu melanggar kesusilaan. Apabila dia memang benar melakukan hal itu untuk membantu masyarakat yang terdampak covid, itu malah sangat menyedihkan. Karena uang hasil dari perbuatan yang dilarang, dipakai untuk hal kemanusian," sentil Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P, Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Togar pun menyampaikan, meskipun Sarah telah mengklarifikasi bahwa pernyataannya hanya berupa candaan ataupun sarkasme, hal itu tetap tidak bisa menghapus pidananya. Hal ini lantaran dalam hukum pidana maka yang dihukum adalah perbuatannya. "Dia harus tetap ditindak, bukan karena apa tapi kita sebagai warga negara sama kedudukannya dimata hukum (equality before the law) dan apabila ada yang bersalah harus tetap ditindak oleh aparat penegak hukum dan harus bertanggungjawab atas perbuatannya," tegas Togar Situmorang

Tak lupa, Togar Situmorang pun menghimbau masyarakat untuk sangat berhati-hati menggunakan sosial media. Jika menggunakan media sosial hendaknya dengan arif dan bijaksana. 

"Jangan main-main! sebab sosial media sendiri bisa membantu kita disisi lain bisa juga menghancurkan kita," tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP.. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan.(BB).