Gak Bisa Puasin di Ranjang, Gigolo Pembunuh Ni Putu Divonis 11 Tahun

  06 Januari 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Bagus Putu Wijaya alias Gustu (25) terdakwa yang menghabisi nyawa Ni Putu YW lantaran tersinggung dianggap tidak bisa memberi kepuasan di ranjang. Di PN Denpasar, Senin (6/1) dijatuhi hukuman pidana selama 11 tahun penjara.
 
 
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti,SH.MH di ruang sidang Kartika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,SH menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim yang mengurangi hanya satu tahun dari tuntutannya.
 
"Mengadili terdakwa bersalah telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP. Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 11 tahun penjara," ketok palu hakim di ruang sidang Kartika.
 
Terdakwa yang didampingi penasehat hukum terlihat belum bisa menerima putusan hakim. Tanpa konsultasi dengan penasehat hukumnya, langsung berdiri bicara menerima dan berlalu pergi meninggalkan ruang sidang.
 
Sebagaimana disebutkan terdakwa dalam sidang sebelumnya bahwa ia mengaku tersinggung dikatakan tidak bisa melayani dan memberi kepuasan seks terhadap pelanggannya yang tidak lain adalah korban, hal itulah yang membuat dirinya nekat membunuh.
 
Pengakuannya selama 4 tahun bergelut sebagai pemuas nafsu dengan tarif kisaran Rp.500 ribu, terdakwa tidak pernah menerima komplain dari wanita yang mengajaknya kencan.
 
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa asal Desa Sinabun, Buleleng bekerja dibagian pembelian mobil dan sedang mencari sales di apilikasi Mechat.
 
Dari sinilah perkenalan awal terjadi antara terdakwa dengan korban yang saat itu mengaku sebagai sales Mitsubishi. Hingga keduanya sering berkomunikasi hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
 
Singkat cerita, terdakwa yang tau korban sudah pisah ranjang berhasil merayunya. "Dalam rayuan tersebut terdakwa menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," beber Jaksa Oka di persidangan.
 
Selanjutnya, mereka pun bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.
 
Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 Wita, mereka kemudian menginap di kamar No.8 Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar. Ternyata terdakwa usai berkencan tidaklah mampu membuat korban puas yang sudah membayar mahal jasa terdakwa sekali kencan.
 
"Korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata "aku belum puas tapi kamu sudah keluar" namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi," kata Jaksa Oka.
 
 
Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal. "Korban menarik jaket terdakwa dan menampar pipi terdakwa sambil berkata, "Rugi saya membelikan HP buat kamu, saya nggak puas sama kamu," kemudian korban membalikan badan untuk mengambil tas di atas meja," ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
 
Merasa direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dan langsung mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 
 
Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. Untuk menghilang jejak mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp10 juta. 
 
Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado. Dari hasil visum et revertum, ditemukan luka memar pada wajah dan leher robek pada liang senggama dan lubang pelepasan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.
 
"Serta adanya patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dengan resapan darah disekitaranya, tampak pula tanda-tanda mati lemas," ulas JPU Kejari Denpasar ini.(BB)