Oknum Transportasi Pangkalan "Persekusi" Sopir Wanita di Canggu Akan Dibawa ke Pengadilan

  03 Januari 2020 HUKUM & KRIMINAL Badung

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Kedamaian malam Natal (24/12/19) di wilayah Polsek Kuta Utara ternyata menyisakan masalah berupa tindakan kekerasan dan perusakan terjadi oleh sekelompok oknum transportasi pangkalan di area Finns Beach Club. 
 
 
"Peristiwa kejadian tersebut diduga melakukan tindakan persekusi dengan melakukan penghadangan terhadap salah satu supir wanita dari Jayamahe Transport (sebut aja Hanny)," kata Dewan Pakar Forum Bela Negara-Provinsi Bali Togar Situmorang,SH,MH,MAP.
 
Disebutkan saat kejadian, sekitar jam 19.00 malam tanggal 24/12/2019 driver dengan armada yang kebetulan seorang perempuan menjemput penumpangnya di Fins Beach Club dan terjadi penghadangan oleh belasan orang diduga oknum dari Transportasi setempat (lokal). 
 
"Mereka menghentikan dengan paksa dengan cara menaruh beberapa kursi didepan dan semua kejadian direkam oleh sang supir terang," jelas Togar Situmorang,SH,MH,MAP yang dikenal juga sebagai Ketua POSSI Kota Denpasar.
 
Dimalam Natal tersebut Aryanto Direktur Jayamahe menelpon dirinya agar tim emergency minta didampingin advokat Law Firm “TOGAR SITUMORANG” untuk kordinasi dengan Polsek Kuta Utara.
 
 
Togar Situmorang,SH,MH,MAP yang juga Ketua Hukum dari RS. dr. Moedjito Dwidjosiswojo, Jombang-Jawa Timur itu sangat menyayangkan masih ada oknum yang selalu menggunakan kekerasan padahal profesi sama dan masing-masing bekerja untuk mencari nafkah kenapa mesti dengan cara yang melawan hukum di Wilayah Hukum Kepolisan Daerah  Bali.
 
Aryanto selaku Direktur Jayamahe Transport menceritakan, bahwa kejadian terjadi tanggal 24/12/2019 pukul 19.00 wita dimana salah satu driver seorang perempuan menghubungi team Emergency dan Advokat yang sengaja disiapkan perusahaan dengan Law Firm Togar Situmorang stand by 24 jam apabila ada anggota yang tersangkut masalah hukum. Sang Driver perempuan tersebut menjelaskan bahwa saat menjemput pelanggan/penumpang menggunakan aplikasi di Finns Beach Club Cangu, dihadang belasan orang driver dari transport pangkalan setempat (Canggu). 
 
Ket Foto: Advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. 
 
"Mereka menghadang dan menghentikan paksa dengan menaruh kursi-kursi didepan mobilnya dan kejadian tersebut semua direkam oleh sang driver perempuan tersebut," tutur Aryanto.
 
Sang driver sempat lolos dari penghadangan tersebut namun salah satu dari penghadang mengejar dengan menggunakan motor N Max dan secara arogan menghancurkan kaca spion mobil hingga hancur dan membuat takut juga trauma mendalam sang driver perempuan tersebut. 
 
Atas respon dalam situasi tersebut tim Emergency dan didampingi advokat muda Sabam Nainggolan,SH dari Law Firm Togar Situmorang segera kordinasi dengan Kapolsek Kuta Utara beserta jajaran dan mendapat respon baik sehingga dibuatkan LPB/01/1/2020/Bali/Res Bdg/Sek Kuta Utara.
 
 
Togar Situmorang SH, MH, MAP yang juga merupakan 100 pengacara hebat versi majalah property & Bank menerangkan bahwa Managment Jayamahe Transport, pasti akan melindungi dan juga mengayomi driver-driver nya dalam menjalankan pekerjaannya untuk selalu taat hukum. Dan tetap mempersilahkan driver-driver tetap melayani dan menjemput penumpang di manapun juga dan itu bagian dari tanggung jawab kepada seluruh anggotanya.
 
"Perlu di ingat bahwa Transport online di Indonesia, khususnya di Bali ini telah legal dan memiliki payung hukum Permenhub 118/2018 dan juga Pergub Bali no.40/2019. Sehingga dalih apapun, warga sipil tidak boleh melakukan tindakan melawan hukum dan tanpa hak, apalagi sampai melakukan penghadangan, persekusi atau bahkan pengerusakan," tegasnya.
 
Pengamat Kebijakan Publik dan Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP yang dikenal murah senyum serta suka kegiatan sosial kepada anak yatim piatu itu akan mengawal kasus ini sampai tuntas di pengadilan.
 
"Agar bisa jadi pelajaran bahwa tidak ada orang yang merasa kebal hukum dengan melakukan anarkis arogan juga bisa seenaknya melakukan pelanggaran hukum," tutup Panglima Hukum, Founder and CEO Law Firm Togar Situmorang yg beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat )dan Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Kesiman Denpasar- Bali (cabang).(BB).