Sidang PS Sengketa di Seroja

Bantu Iklas Tanpa Dibayar, 'Panglima Hukum' Togar: Klien Kami Ingin Keadilan di PN Denpasar

  08 Februari 2019 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus sengketa lahan dan bangunan di Jalan Seroja Denpasar ada 31 Juli 2018 lalu yang dieksekusi oleh Tim Juru sidak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan dibantu petugas kepolisian hingga kini terus bergulir.
 
 
Sebelumnya kasus sengketa ini sempat mendapatkan perlawanan dari pihak Putu Gede Wiranata, selaku pemilik lahan dan bangunan, namun eksekusi tetap dilakukan tanpa mempertimbangkan hati nurani keadilan. Nah, untuk mendapatkan keadilan, pihak Wiranata kemudian mengajukan gugatan ke PN Denpasar. 
 
Akhirnya pada Jumat pagi (8/2/2019), PN Denpasar menggelar sidang Peninjauan Setempat (PS) atas Perkara Nomor 656 ini. PS dihadiri Hakim dan Panitera PN Denpasar, Wiranata bersama istri, Togar Situmorang, SH, MH, MAP dan rekan selaku kuasa hukum pihak Wiranata serta kuasa hukum tergugat (lawan). 
 
"Klien kami hanya berharap keadilan. Sebab ini tanah milik mereka," kata Togar, usai sidang PS tersebut. 
 
Togar yang juga calon anggota DPRD Provinsi Bali nomor urut 7 Dapil Kota Denpasar dari Partai Golkar ini sangat menyayangkan, karena sejak awal perkara ini digelar pihak tergugat serta para pihak terkait sama sekali tidak hadir. 
 
 
"Hingga PS saat ini, mereka sama sekali tidak hadir. Hanya diwakili kuasa hukum. Ini sudah mengangkangi peraturan perundang-undangan. Padahal para pihak terkait penting untuk hadir, sehingga perkara ini bisa menjadi terang - benderang," jelas Togar, yang menjadi kuasa hukum kubu Wiranata tanpa bayaran ini. 
 
Advokat kawakan yang dijuluki "Panglima Hukum" ini menjelaskan, kliennya melayangkan gugatan ke PN Denpasar karena dianggap telah menandatangani Akta Jual Beli Tanah di Notaris Putra Wijaya di Jalan Veteran Denpasar. Di dalam Akta Jual Beli Tanah tersebut, ada pernyataan yang menyebutkan harga tanah senilai Rp556 juta. 
 
 
"Faktanya, klien kami tidak pernah menerima uang sepeser pun. Celakanya lagi, sertifikat tanah sudah di Notaris. Dan tanpa diketahui lagi, beberapa tahun kemudian ada surat perintah pengosongan dari Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam surat perintah pengosongan tersebut tanah milik klien kami sudah berbalik nama atas nama Henry Wahyudi dengan pemenang lelang Putu Agus Aryawan," tegas Togar. 
 
Dalam kasus ini, ternyata Henry Wahyudi menggadaikan sertifikat tanah dimaksud ke BPR Lestari. Selanjutnya lantaran Henry Wahyudi tidak bisa mengembalikan dana BPR Lestari. Lantaran ada utang, bunga dan lahan milik Wiranata akhirnya dilelang dan dimenangkan oleh Putu Agus Aryawan dari Negara. 
 
"Rangkaian proses tersebut, kami anggap cacat hukum. Karena klien kami tidak pernah menerima uang pembayaran sepeser pun dari proses jual beli tanah tersebut. Itu sebabnya, klien kami mencari keadilan di Pengadilan Negeri Denpasar," sentil Togar, yang kini tengah menyelesaikan Disertasi Progam Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana. 
 
 
Sementara, Ayu Suartana, istri Wiranata yang menjadi korban ketidakadilan berharap pihaknya hanya ingin keadilan dan memenangkan perkara ini di PN Denpasar. 
 
"Kami berharap bisa menang. Semoga kami bisa kembali ke tempat ini, karena ini rumah keluarga. Apalagi ada Sanggah keluarga. Kami tidak punya rumah lagi, dan hanya bisa kontrak," kata Ayu sedih. 
 
Disaat kondisinya susah, ia mengaku bersyukur, karena dalam situasi saat ini, Togar Situmorang dan rekan bersedia menjadi kuasa hukum keluarganya tanpa bayaran alias gratis. 
 
"Pak Togar bantu kami tanpa bayaran sepeser pun. Beliau ikhlas membantu," jelas Ayu dengan penuh rasa syukur.(BB).