Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Buleleng

  15 November 2018 PERISTIWA Buleleng

Humas Polda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Unit Opsnal Reskrim Polres Buleleng berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial NYD (52) dan MAK (38) yang terlibat tindak pidana curamor, Rabu (14/11/2018). Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan pencurian di wilayah hukum Polres Buleleng.
 
 
Pelaku ditangkap pada hari Selasa (13/11) sekira pukul 16.00 Wita. Sebelumnya unit opsnal Reskrim Polres Buleleng melihat pelaku berinisial NYD di Banjar Kawanan, Ds. Julah, Kec. Tejakula, Kab. Buleleng, sehingga langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
 
Dari hasil interogasi, pelaku NYD mengaku melakukan pencurian bersama dengan rekannya berinial MAK. Dimana, target dan sasarannya sudah ditentukan dan hasil pencurian dinikmati bersama.
 
 
 
Sedangkan, dari hasil pengembangan terhadap pelaku NYD bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi diantaranya Sepeda Honda Vario DK 5215 UI di Desa Julah, Tejakula. Selain itu, Sepeda Yamaha Mio Soul di Desa Beratan, Sukasada, Sepeda Honda Beat di Desa Panji, Kecamatan Sukasada dan Sepeda Honda Vario 150 DK 3205 UAI di Jalan Dewi, Singaraja.
 
Saat di konfirmasi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku curamor di wilayah hukum Polres Buleleng.
 
 
"Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda Honda Vario DK 5215 UI, 1 unit Sepeda Honda Vario 150 DK 3205 UAI dan 1 unit Sepeda Honda Vario 125 DK 2817 DG," ucap Kabid Humas Polda Bali.(BB)