Terkait Retribusi Sampah, Pansus Retribusi Jasa Umum Konsultasi ke Kemendagri

  07 Februari 2017 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Pansus Raperda tentang Retribusi Jasa Umum DPRD Provinsi Bali, Selasa (7/2/2017) melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Konsultasi tersebut dilakukan dalam rangka memperdalam materi dan substansi Raperda.

BACA JUGA : Pastika Bantu Bocah Penderita Meningitis Bakteri di Tianyar

Rombongan Pansus Raperda tentang Retribusi Jasa Umum dipimpinan langsung oleh Ketua Pansus I Ketut Suwandhi, S.Sos bersama anggota Pansus, didampingi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Asisten II, Asisten III, Biro Hukum HAM, Badan Pendapatan Daerah, Dinas PUPR, Sekwan Wayan Suarjana beserta jajarannya.

Konsultasi diterima oleh Simon, salah seorang Pejabat di Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri. Dalam penjelasannya, Simon yang masih punya historis dengan Bali karena istrinya orang Bali, menjelaskan bahwa secara spesifik jika berbicara retribusi jasa umum yang dikaitkan dengan retribusi sampah, maka harus menyeluruh dari hulu ke hilir, tidak boleh parsial.

BACA JUGA : Beh! 120 Kg Susu Sapi Beku dan 55 Ekor Ikan Koi Diselundupkan ke Bali

Ketika Pansus ingin mendapatkan kejelasan terkait rencana pengenaan retribusi atas pemanfaatan TPA Suwung (regional) tidak hanya dimanfaatkan oleh Kabupaten/Kota (SARBAGITA) tetapi juga dimanfaatkan oleh pihak swasta, Simon menjelaskan bahwa perlu lebih dimantapkan kembali terkait status kepemilikan lahan dan pola kerja sama yang dilajukan antara Pemprov Bali dengan pihak Kementerian Kehutanan. (BB).