Tak Kapok Mencuri, Tu Kaka Sudah Ke Enam Kalinya Ditangkap Polisi

  18 Oktober 2016 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. I Putu Wira Mesti (39) alias Tu Kaka, Resedivis kasus pencurian asal Kelurahan Lelateng, Negara, dibekuk jajaran Polsek Kota Negara. 
 
Tu Kaka diciduk petugas lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan pada Senin (17/10/2016) dini hari. Disaat pemilik rumah sedang tertidur pulas.
 
Informasi dari pihak kepolisian, Tu Kaka melakukan pencurian di rumah Indra Pramana Putra (26) di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. 
 
Saat itu, pelaku masuk melalui jendela belakang rumah yang tidak tertutup rapat dan kemudian masuk ke kamar korban. Pelaku kemudian mengambil sebuah dompet dekat lemari dan mengambil uang Rp 250.000 yang ada di dalamnya. Tak puas mencuri uang, ia juga mengambil dompet lainnya yang ada di lemari. 
 
Namun sayang, aksi pelaku ini keburu ketahuan lantaran pelaku yang mencoba mengambil HP gagal karena HP yang hendak diambilnya terjatuh, sehingga suaranya didengar pemilik rumah. 
 
 
"Istri korban yang terbangun dari tidurnya karena mendengar ada benda jatuh kaget melihat pelaku dan langsung meneriaki maling," terang Kapolsek Kota Negara AKP Herson Juanda, Selasa (18/10/2016).
 
Diteriaki maling, pelaku panik kemudian berlari keluar rumah hingga menabrak dan merusak pintu gerbang yang terbuat dari bambu. Korban yang ikut mengejar sampai keluar rumah tapi akhirnya tak berhasil menangkap korban. Kejadian pencurian ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kota Negara.
 
Pelaku berhasil ditangkap lantaran saat kejadian seorang tetangga korban melihat seseorang dengan ciri-ciri pelaku berlari menuju belakang rumah korban.
 
Pihaknya yang melakukan penyelidikan akhirnya mengarah kepada pelaku yang notabene baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Negara usai Hari Raya Galungan beberapa waktu yang lalu. 
 
Benar saja, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku mengakui aksi pencuriannya tersebut dengan bukti kaki pelaku yang terluka akibat menabrak pagar rumah korbannya.
 
"Pelaku kita tangkap karena sudah sangat meresahkan warga sekitarnya. Menurut catatan Kepolisian pelaku sebelumnya sudah lima kali masuk bui karena kasus pencurian dan ini yang keenam kalinya," jelasnya.
 
Kini, pelaku dan barang bukti berupa dua buah dompet dan uang tunai Rp 250 ribu diamankan di Mapolsek Kota Negara dan dijerat dengan pasal  363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(BB).