Pasca Polisi Polsek Kuta Dibunuh, Polisi Kini Dilarang Bertugas Sendirian

  21 Agustus 2016 OPINI Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Pasca tewasnya salah satu anggota polisi satuan lalu lintas Polsek Kuta di Pantai Kuta, Aipda I Wayan Sudarsa, empat hari lalu di Pantai Legian Kuta, Badung, Bali, kini Polresta Denpasar membuat seruan dan himbauan baru kepada seluruh jajarannya.
 
Kasus meninggalnya Aipda I Wayan Sudarsa (53) yang berpakaian dinas lengkap dan sedang piket bertugas itu tampaknya menjadi pelajaran berharga oleh pihak kepolisian wilayab Bali. Polda Bali maupun Polresta Denpasar kini mengambil hikmah dari kasus itu bagi koprs baju coklat tersebut. 
 
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo ‎kini mengimbau kepada suluh anggota kepolisian agar tidak bertugas sendirian dalam bertugas maupun patroli.
 
"Jika ada gangguan temannya bisa membantu, sehingg tdak akan terjadi lagi kejadian seperti ini ke depannya," ucap Hadi, Minggu (21/8/2016).
 
Terkait usulan kenaikan pangkat dan penghargaan kepada Aipda I Wayan Sudarsa, Hadi mengaku hal itu merupakan kewenangan Polda Bali. "Kita sudah usulkan penghargaan itu dan masih dalam proses," ungkapnya. 
 
Sebagai diketahui, anggota kepolisian Polsek Kuta bernama Aipda I Wayan Sudarsa ditemukan tewas mengenaskan di Pantai Legian Kuta pada hari kemerdekaan yakni Rabu 17 Agustus 2016, tepatnya pada pukul 03.30 Wita. 
 
Dalam kasus ini, pihak kepolisian Polresta Denpasar telah menetapkan Sara Connor, perempuan asal Australia dan kekasih David Taylor asal Inggris sebagai tersangka pembunuhan anggota satuan lalu lintas Polsek Kuta itu. 
 
Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Hadi Purnomo menyatakan penetapan kedua warga asing beda negara tersangka itu berkat beberapa alat bukti yang didapat pihak kepolisian. 
 
"Yang mendukung penetapan itu adalah hasil darah, lalu luka di tubuh korban, kemudian kartu identitas tersangka, pecahan botol dan juga darah di home stay," ucap Hadi di sela pemakaman Aipda I Wayan Sudarsa di Jimbaran, Minggu (21/8/2016).
 
Hadi melanjutkan bahwa dari hasil laboratorium forensik jika darah yang ditemukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) identik dengan darah korban dan kedua pelaku. 
 
"Hasil labfor identik darah korban dan tersangka ada di TKP. Dua-duanya tersangka ada darahnya," ungkapnya.
 
Terkait luka-luka di tubuh tersangka, sambung Hadi, telah diakui pelaku utamanya Sara adalah bekas luka yang diakibatkan sentuhan dengan korban. 
 
Sementara, David sudah mau diperiksa dan sudah ditetapkan juga sebagai tersangka dan jerat dengan pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
 
"Pada kuku salah satu tersangka (Sara) ada yang luka. Menurut keterangan tersangka itu akibat gigitan korban. Sementara luka di tubuh korban lainnya seperti luka di paha Sara masih menunggu hasil visum," jelasnya.
 
Hadi menjelaskan adapun motif peristiwa yang menggegerkan terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2016 pukul 03.30 Wita itu akibat keduanya dalam keadaan mabuk. "Motifnya seperti disampaikan Kapolda, karena mabuk, tidak sadar, lalu terjadi peristiwa itu," tandasnya singkat.(BB).