Ungkap Calo Ijin Angkutan Sewa

Hindari Pajak Progresif, Pihak Dealer Akali Pembeli Pakai Ijin Angkutan Sewa

  14 Juni 2016 PERISTIWA Gianyar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Gianyar. Pasca banyaknya kongkalikong dan akal-akalan permainan ijin angkutan sewa, jajaran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bali akhirnya bergerak cepat untuk menindaklanjuti temuan saat sidak gabungan kendaraan plat luar Bali di pintu masuk Bandara Ngurah Rai, Tuban, Rabu (9/6) lalu. 
 
Dengan berbekal perintah jelas dari Kadispenda Bali Made Santa, Kabid Pajak Dispenda Bali Dewa Mantera yang didampingi Kepala UPT Samsat Denpasar, Made Nindra langsung mendatangi Dealer Suzuki Top Motor di Jalan Raya Batubulan No.18 Sukawati Gianyar, hari ini, Selasa (14/6/2016).
 
Saat melakukan sidak, Kabid Pajak Dewa Mantera yang sudah merasa jengkel dengan dugaan permainan ijin angkutan untuk mengelabuhi kewajiban membayar pajak progresif meminta yang berwenang di dealer tersebut untuk segera dipanggil. Namun sayangnya, dengan alasan ada kesibukan lain awalnya hanya diterima dua Sales Counter Top Motor, Dewa Ayu Pradnyan bersama Yanti.
 
Dewa Mantera mempertegas kedatangannya untuk mengarahkan semua dealer mobil termasuk sepeda motor, agar setiap penjualan kendaraannya jangan dipending atau sengaja diindent. Ia meminta agar faktur-faktur penjualannya agar segera diselesaikan, karena sangat berpengaruh terhadap pendapatan pajak negara. 
 
"Jika laku 5 mobil terjual, namun oleh salesnya sengaja 2 mobil ditahan tidak diproses samsatnya. Jangan sampai terjadi seperti itu lagi, karena seluruhnya harus diproses dan jangan menyiasati seperti itu, karena bisa merugikan negara. Jadi mobil yang telah laku terjual, namun belum diurus agar segera diproses dan segera diselesaikan," tegasnya.
 
Karena belum mendapat jawaban yang memuaskan, Dewa Mantera akhirnya langsung mempertanyakan terkait dugaan calo ijin angkutan sewa yang diduga dilakukan oleh oknum dealer tersebut. Karena selain sosialisasi, pihaknya juga ingin mendengarkan pernyataan dealer terkait indikasi permainan ijin angkutan dengan menggunakan plat S (nopol angkutan sewa/pariwisata) yang berdampak terhadap kerugian negara karena melakukan penggembosan atau pengeplangan pajak. 
 
Hal itu juga berdasarkan tudingan salah satu custumer yang juga Pemilik RentCar Rama Jaya Transport Service, I Wayan Gede Wijaya, SH yang saat ditertibkan mengaku mobil sewanya rata-rata kendaraan pribadi sehingga tidak mengantongi ijin angkutan. 
 
Tapi anehnya oknum dealer yang malah disebut menyarankan untuk memanipulasi ijin angkutan sewa dengan plat S, agar tidak kena pajak progresif.
 
Karena terus didesak, Admin STNK Top Motor, Yuli Santi menemui Dewa Mahendra. Meski mengakui biasanya sales menyarankan menggunakan plat S, namun belum bisa memberikan tanggapan yang jelas. 
 
"Soal menghindari pajak progressif kita tidak tahu itu, tapi biasanya salesnya yang menyarankan itu (memakai plat S untuk ijin sewa/pariwisata) pak. Tapi kita tidak urus ijin-ijin angkutan seperti itu. Kita akan cek dan telurusi lebih lanjut," dalihnya.
 
Lantaran belum puas dengan pernyataan tersebut, kemudian Manager Service Widjonarno bersama Sales Marketing Top Motor, Kadek Emi yang menjual mobil Suzuki Ertiga kepada Wayan Gede Wijaya akhirnya buka mulut. Meskipun membantah telah menyarankan penggunaan plat S, namun malah mengakui biasa jadi calo untuk mengurus ijin angkutan bersama salah koperasi. 
 
"Saya tidak menyarankan, tapi dia minta biar diurus ijinnya. Tapi hanya ada satu mobil yang saya urus Ijinnya dengan koperasi, namun saya lupa nama koperasinya. Saya juga lupa berapa bayarnya," ucapnya dengan gemetar.
 
Pengakuan tersebut malah bertolak belakang dengan apa yang sebelumnya diungkapkan oleh Wayan Gede Wijaya yang mengaku telah membeli 4 unit mobil Suzuki Ertiga di dealer tersebut. Bahkan disebutkan pihak dealer yang menyarankan untuk mengakali memakai plat S agar terhindar bayar pajak progresif. 
 
Setelah mendengar pengakuan tersebut, Dewa Mantera kembali mempertegas hanya Ingin mendapatkan klarifikasi awal terkait kebenaran permainan ijin angkutan. Jika benar hal itu harus diperbaiki, karena merusak tatanan keuangan negara dan mengambil kewenangan pemerintah untuk menghindari kewajiban agar barang laku dengan cara seperti itu. 
 
"Barangkali hanya mengejar target penjualan, namun tidak benar itu dilakukan. Kita ingin meluruskan, karena ada custumer yang sudah muak selama ini dijanjikan ijinnya dan ternyata tidak ada ijinnya. Ini menjanjikan lho! Tidak benar itu, karena mereka tidak mengerti anjuran dealer biar dapat bayar pajak lebih murah. Tahu kan selisih pajaknya itu banyak. Jika dimainkan ijin seperti itu jadinya tidak membayar pajak progresif ke negara. Itu besarnya hampir 30 persen," ucapnya kesal.
 
Selaku petugas pajak, pihaknya juga sekaligus mensosialisasikan jika terus jadi calo ijin akan dipidanakan. "Jadi jangan main-main karena kita bermitra dengan dealer tapi dengan cara sesuai tupoksi. Disinikan hanya menjual saja, tidak ada urusan soal ijin-ijin angkutan itu. Jangan sampai menyarankan seperti itu, akan merugikan negara. Jika kejaksaan turun, seperti inilah cara penggembosan pajak. Jangan lagi dilakukan cara-cara seperti itu," gertaknya. 
 
Sebelumnya, dari pengakuan salah satu sopir yang diamankan petugas gabungan yang juga Pemilik RentCar Rama Jaya Transport Service, I Wayan Gede Wijaya, SH sudah setahun lebih mobil sewanya tidak mengantongi ijin yang katanya diurus langsung oleh pihak Dealer Suzuki Top Motor, Jalan Batu Bulan No.18 Batubulan, Gianyar. 
 
Menurutnya, ada sekitar 4 mobil baru yang dibelinya di dealer tersebut. Namun seluruh mobilnya disarankan oleh oknum di dealer tersebut untuk memakai "plat S" alias kendaraan sewa agar bisa mengelabuhi aturan pajak progresif yang sedang digencarkan Dispenda Provinsi Bali. (BB)