(Bayar Pajak Diluar Bali, Rusak Jalan di Bali)

Ratusan Kendaraan Luar Bali Terjaring Razia Petugas Gabungan

  09 Juni 2016 PERISTIWA Badung

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Kuta, Ada-ada saja akal-akalan pemilik kendaraan roda empat yang beroperasi di Bali. Sebagian besar pemilik mobil di Bali justru menggunakan akal bulus dan taktik untuk menghindari pajak progresif dengan membeli kendaraan luar Bali.
 
Pajak progresif untuk kendaraan sudah diberlakukan sejak lama di wilayah Bali. Pajak progresif sendiri merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah kendaraan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
 
Banyaknya kendaraan luar Bali seperti Plat B atau plat asal Jakarta, Plat P (Banyuwangi), Plat L (Surabaya) dan plat luar lainnya yang menambah krodit serta kemacetan lalu lintas di Pulau Bali membuat gerah petugas.
 
Dinas Pendapatan Provinsi Bali dan Dinas Pendapatan Kabupaten Badung yang gerah akan sepak terjang dan akal-akalan warga maupun perusahaan di Bali itu akhirnya melakukan operasi besar-besaran dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja.
 
Petugas gabungan hari ini melakukan razia di pintu masuk Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kuta, Badung. Benar saja, langkah petugas gabungan yang geram dan merasa dikadalin selama ini akhirnya membuahkan hasil yakni ratusan kendaraan dengan nomer polisi luar Bali berhasil terjaring razia. 
 
"Operasi gabungan kali ini sifatnya hanya sosialisasi dan peringatan saja, belum ada penindakan. Mungkin nanti setelah ada aturan berupa Perda baru kita bisa mengambil tindakan lebih tegas," ucap Kabid Pajak Dispenda Provinsi Bali, Dewa Mantera ketika ditemui disela razia, Kamis (9/6/2016).
 
Menurut Dewa Mantera, selama ini banyak kendaraan yang dimiliki warga Bali, yang notabene ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali namun kendaraan mereka menggunakan nomor kendaraan atau plat mereka dari luar Bali. 
 
"Kalau memang kendaraan itu beroperasi di Bali, dan menggunakan fasilitas jalan di Bali, dan dimiliki oleh warga Bali yang ber KTP Bali, kita himbau untuk menggunakan plat nomor Bali. Jangan bayar pajak diluar Bali tapi merusak jalan di Bali," pintanya.
 
Selama dilangsungkannya razia atau penertiban kali ini, banyak sekali kendaraan dengan plat nomer luar Bali yang tertangkap tangan beroperasi di Bali seperti Plat B, L, S, P, D, F dan plat luarnya. Baik itu yang kepemilikan secara pribadi, perusahaan, bahkan yang digunakan sebagai alat transportasi wisata. 
 
Dewa Mantera berharap warga Bali yang masih memiliki kendaraan menggunakan plat nomer luar Bali, segera memutasi kendaraannya. Ia menyatakan untuk mutasi kendaraan sebenarnya tidak ada masalah dan kesulitan selama persyaratan dipenuhi.
 
"Namun untuk kendaraan diatas sepuluh tahun, Bali punya Perda tersendiri jika kendaraan akan dimutasi," jelasnya. 
 
Sementara, salah seorang pemilik kendaraan angkutan wisata Made asal Batubulan yang tertangkap tangan merasa dibohongi oleh pihak dealer dimana surat-suratnya terlihat lengkap, namun setelah di cek, ternyata tidak memiliki izin. 
 
"Saya disarankan pihak dealer untuk menggunakan izin angkutan wisata oleh dealer di Batubulan, tapi setiap kali ada razia selalu tertangkap, rupanya mobil saya tidak miliki izin angkutan," katanya dengan mimik kecewa.
 
Ketika hal itu dikonfirmasi ke Kabid Pajak yang kebetulan ada dilokasi razia mengaku jika hal itu merupakan modus yang digunakan sebagian orang untuk menghindari pajak progresif. 
 
"Apapun namanya, kita tetap akan proses, pasalnya mereka tidak memiliki izin, meski menggunakan plat "S", ini yang namanya modus menyiasati biar tidak kena pajak progresive," tandasnya. 
 
Ia sendiri secara terus terang menyatakan keheranannya, kenapa plat nomer seperti itu bisa keluar begitu saja. "Kita di pajak melihat dari sisi dokumennya saja, izin kendaraan, kewenangan dishub, dan untuk pengadaan plat nomer di Kepolisian," tutupnya. (BB).