17 Orang Diduga Palsukan Surat Terancam Pidana, PN Denpasar Kabulkan Eksepsi Tergugat Kasus Tanah Pura Dalem Balangan

  11 September 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Pengacara Harmaini Idris Hasibuan, SH (tengah) selaku kuasa hukum tergugat (Made Tarip Widharta cs) tunjukkan bukti tanah milik kliennya saat konferensi pers di Denpasar, Senin (11/9/2023). 

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Perkembangan kasus tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung semakin menarik untuk disimak. Apalagi Hakim Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Wiguna, SH yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah mengabulkan eksepsi tergugat. Bahkan, 17 orang terancam pidana lantaran diduga telah memalsukan silsilah.

Kasus sengketa tanah tersebut bermula ketika I Made Darma cs menggugat Made Tarip Widharta ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan surat gugatan Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 18 Januari 2023. Made Dharma dan kawan-kawan menggugat Made Tarip Widharta yang isi gugatannya menyatakan bahwa mereka adalah sebagai ahli waris yang sah dari pada I Riyeg (alm), dari I Wayan Sadra (alm) selaku pewaris yang garis keturunannya bukan berdasarkan darah (purusa) dimana hubungannya menyangkut masalah lahan yang disebut-sebut sebagai lahan Laba Pura Dalem Balangan seluas 14 hektar (Ha).

Dalam gugatannya, Made Darma cs melampirkan bukti-bukti yang ternyata setelah diuji di persidangan, semuanya palsu. Bukti yang dilampirkan antara lain Surat Silsilah Keluarga tanggal 11 Mei 2022, Surat Pernyataan Waris tanggal 11 Mei 2022, Surat Silsilah Keluarga I Riyeg (alm) tanggal 14 Mei 2001, Surat Keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022.

“Bukti-bukti tersebut semuanya palsu yang di dalam pemeriksaan persidangan telah ditolak keberadaannya dan keasliannya oleh para saksi yang di dalam surat-surat palsu tersebut disebut namanya dan seolah-olah ikut menandatangani surat tersebut,” kata Harmaini Idris Hasibuan selaku penasihat hukum tergugat dalam keterangannya kepada awak media di Denpasar, Senin (11/9/2023).

Lebih jauh Harmaini Hasibuan menjelaskan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Wiguna, SH yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah mengabulkan eksepsi tergugat dimana sidangnya berlangsung hari Kamis 7 September 2023 lalu. Ia menyampaikan diterimanya eksepsinya semakin menegaskan dirinya untuk mengawal laporan pidana yang menyeret 17 orang di Polda Bali.

"Eksepsi yang kami ajukan diterima oleh hakim, sehingga pokok perkara tidak dipertimbangkan lagi. Ada 20 poin dalam eksepsi yang kami ajukan,” jelas Harmaini Hasibuan.

Terhadap bukti-bukti palsu yang diajukan di persidangan oleh Made Darma cs, pihaknya sudah melaporkannya ke Polda Bali dengan laporan polisi Nomor LP/B/208/IV/SPKT Polda Bali tanggal 19 April 2023. Harmaini Hasibuan menyampaikan, saat ini kelima surat palsu tersebut sedang diperiksa dalam proses penyelidikan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/208/IV/SPKT Polda Bali tanggal 19 April 2023, dimana sebagai terlapor adalah para penggugat, I Made Dharma cs bersama 16 orang pihak para penggugat, yang ikut membantu membuat surat palsu tersebut.

Sebelum diterimanya eksepsi tergugat ini, tidak saja hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) nama pengusaha inisial H juga diseret sebagai pihak mengincar lahan Laba Pura Dalem Balangan. Pengacara Harmaini Idris Hasibuan, S.H, hingga mengutip pernyataan Menkopolhukam Mahmud MD terkait adanya industri hukum dalam peradilan. 

Pasalnya, bukti-bukti penggugat semuanya disinyalir palsu alias tidak identik dengan obyek maupun subyek hukum. Di balik itu, pihak hakim juga disebut-sebut tindak mencerminkan profesionalisme dan terkesan ganjil. Sehingga pihaknya melakukan upaya menunda putusan hakim untuk segera melanjutkan proses pelaporannya di polisi.

“Kenapa kami laporkan, saya curiga. Pertama memeriksa tempat berdasarkan pipil. Tidak bisa! Setiap Undang Undang Pokok Agraria berlaku apabila bidang tanah itu sudah bersertifikat maka pipil itu diabaikan. Sertifikat itu menjadi patokan karena itu menjadi obyek eksekusi dan obyek gugatan,” terang Harmaini Idris Hasibuan, S.H kepada wartawan di Denpasar Bali, Kamis (24/08/2023).

Alasan lain pelaporan ke KY juga dikatakan, dalam gugatan para penggugat adalah masuk ranah pidana. Di dalamnya ada unsur pemalsuan, intimidasi dan fitnah. Seharusnya dibawa dulu dan diselesaikan ke ranah pidana bukan ditangani dalam hukum perdata.

“Harusnya hakim itu tanggap bahwa ini gugatannya perkara pidana, kamar-kamar peradilan itu sudah diatur. Akibatnya apa, kalau perkara pidana diperiksa oleh kamar perdata selain bertentangan dengan hukum, presedennya nanti masyarakat bisa gugat perkara pidana dalam gugat perkara perdata kalau bisa seperti itu. Harusnya selesaikan dulu di kamar pidana,” tegasnya.

Menurutnya, sewaktu timnya minta putusan sela agar perkara ini ditolak atau ditangguhkan juga tidak diindahkan hakim. Selain itu, hakim sendiri harusnya melaporkan adanya bukti palsu kepada polisi namun tidak dilakukan. “Sewaktu kami minta putusan sela berdasarkan pertimbangan hukum yang tadi, agar perkara ini kalau tidak bisa ditolak, tangguhkan. Sesuai pasal 183 IR dan pasal 29 AB dan 30. Pasal 183 memerintahkan kepada hakim kalau ada barang bukti yang palsu hakim sendiri harusnya melaporkan polisi untuk mengusut kasus ini, bukan kami. Faktanya kami yang lapor ke polisi. Saya curiga hakim tidak jujur dan berpihak dengan dasar pertimbangan tadi,” terang Harmaini Hasibuan.

Sementara, Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, I Nyoman Wiguna, SH, MH ketika dikonfirmasi awak media menganggap pelaporan ke KY adalah hal yang biasa. "Laporan itu bisa-bisa saja, tapi juga di lihat laporan itu menyangkut etik, bukan masalah pertimbangan hukum. Karena pertimbangan hukum yang menilai hanya upaya hukum,” katanya.

Ia mengaku bertugas sudah sesuai prosedur dan etik yang berlaku sehingga harus dia jalankan. Semua dalam sidang perdata tersebut sudah dilakukan, ia juga tak melarang atau membatasi warga negara untuk melaporkan dirinya ke KY.

“Kalau masalah pertimbangan hukum mau dimasukin berarti subyektif menilai dari satu sisi pelapor tanpa melindungi hak pihak lain,” sebutnya.

Disisi lain, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H, M.H, CTL selaku kuasa hukum penggugat menuturkan, seluruh pernyataan pihak tergugat, terutama terkait surat palsu, adalah tidak benar. Karena patut juga harus hormati proses persidangan di PN Denpasar yang sedang berjalan dan belum diputus.

“Bahwa yang disampaikan pihak tergugat kami bantah. Karena klien kami tidak pernah menandatangi surat palsu. Klien kami juga tidak pernah menggunakan stempel Lurah atau aparat lainnya yang palsu. Selain itu, kami juga tidak pernah membuat surat yang masih hidup saya katakan meninggal dan yang meninggal saya katakan masih hidup,” tulis Nova lewat resume dikirimkan ke awak media.(BB).