Sidang Gugatan Kasus Penculikan Bayi Akibat Kelalaian Holiday Inn Resort Baruna Kuta Berlanjut Mediasi

  10 Oktober 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Sidang Perdana Gugatan Kasus Penculikan Bayi Akibat Kelalaian Holiday Inn Resort Baruna Kuta Akan Berlanjut Sidang Mediasi pada Selasa 18 Oktober 2022 mendatang.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang kasus penculikan bayi warga Amerika yang terjadi di Kids Club Holiday Inn Resort Baruna Kuta pada13 Agustus 2019 silam mulai disidangkan di PN Denpasar, Senin (10/9/2022). Dalam sidang perdana ini, kedua kuasa hukum dari pihak-pihak yang berperkara hadir dengan memberikan kelengkapan persyaratan surat kuasa seperti yang diminta oleh Hakim Ketua, Yogi Rahmawan, SH., MH.

I Made Somya Putra, SH., MH. selaku kuasa hukum dari Robin Sterling Kelly, wanita berkewarganegaraan Amerika Serikat menggugat Holiday Inn Resort Baruna Kuta karena dianggap berpotensi lalai dalam menjaga keselamatan kedua bayinya. Pasalnya, ketika dititipkan di arena bermain hotel tersebut dengan mudahnya kedua bayinya berpindah tangan dari orang yang mengaku sebagai ayah kandungnya dan membawa kedua balita tersebut hingga ke negeri Australia. 

"Holiday Inn Resort Baruna Kuta mestinya menjamin keselamatan kedua balita yang dititipkan di Kids Club sebab Robin Kelly sebagai tamu hotel telah membayar sejumlah uang sewa untuk itu (bukti terlampir)," tegas Somya.

Hal itu berdampak dimana akhirnya Robin Kelly harus berjuang keras mendapatkan kembali bayinya melalui perjalanan persidangan yang panjang dan melelahkan di Pengadilan Australia.

"Meskipun demikian, dampak psikologis dari trauma berkepanjangan dari diri dan guncangan jiwa kedua balitanya tentunya memerlukan pemulihan yang intensif sehingga sudah banyak biaya yang dihabiskannya untuk itu, ditambah lagi dengan terbuangnya waktu untuk aktivitas bisnisnya saat itu, sangat terkuras akibat pencarian yang sulit dan persidangan yang panjang. Belum lagi biaya tiket pesawat dan akomodasi penginapan yang besar dan mahal selama pencarian dan mengikuti persidangan," ungkap Somya.

Untuk itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada hakim Ketua, Yogi Rahmawan, SH., MH. yang cukup baik memimpin sidang dan terutama juga untuk kuasa hukum dari Holiday Inn Resort Baruna Kuta yang telah hadir pada sidang tersebut. Meskipun upaya somasi dan ajakan mediasi dari pihak Robin Kelly sebelumnya tidak digubris namun akhirnya gugatannya berhasil didaftarkan dengan Nomor Perkara Reg : 991/Pdt.G/2022/PN Dps.

"Sesungguhnya gugatan kami berupa materil dan in-materil namun akan kita lihat kelanjutan pada Sidang Mediasi pada Selasa 18 Oktober 2022 pekan depan yang akan kita lihat perkembangannya," terang Somya. 

Disisi lain, pasca digelarnya sidang perdana ini, pihak kuasa hukum Holiday Inn Resort Baruna Kuta enggan menjawab sejumlah pertanyaan dari media terkait gugatan tersebut.(BB).