Saat Berpoto Ria di Parkir Pura Jagatnatha, Tas Korban Lenyap Digondol Maling

  22 Agustus 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kapolsekta Jembrana adakan pres rilis pelaku pencurian tas

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Bermagsud hati singgah dan istirahat di Parkiran Pura Jagatnatha dan sambil berpoto-poto, tanpa sepengetahuan pemiliknya, tas warna biru milik korban lenyap dilarikan pencuri. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis 14 Juli 2022 sekira pukul 07.30 wita.

Diketahui tas warna biru milik Nurhayati 39 tahun asal Buleleng tersbut berisikan handphone Redmi Note 10 Pro, uang tunai pecahan 5000 sebanyak 100 ribu rupiah serta perlengkapan baju bayi. Pencuri tas tersebut tergolong pemberani, tepat didepan parkir Pura Jagatnatha tempat pelaku mencuri tas terdapat Kantor Polsekta Jembrana, sehingga korban tanpa pikir panjang langsung melaporkan kejadian tersebut, setelah tasnya diketahui hilang.

Sedangkan pelaku bernama Made Raka Subiantara 49 tahun asal Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. berhasil digrebek dirumahnya pada hari Selasa 9 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 wita. setelah diketahui nomor IMEI hanpohone korban dan diselidiki oleh IT Polres Jembrana.

Seijin Kapolres Jembrana, Kapolsekta Jembrana Iptu I Putu Budi Santika saat jumpa pers di Mako Polsekta Jembrana mengatakan,, atas laporan korban bahwa tas anaknya hilang, pihaknya dibantu oleh Reskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan  di lokasi kejadian.

"Kami melakukan penyelidikan namun pada saat itu belum ada hasil yang maksimal, karena minim petunjuk, sekitar 3 (tiga) minggu setelah kejadian tersebut kami mendapatkan informasi dari team IT Polres Jembrana," ujarnya. Senin (22/8/2022)

Atas informasi dari Tim IT Polres Jembrana, lanjut Budi, mengadakan penyelidikan terhadap IMEI handphon tersebut. "Selain itu kami juga melakukan penyelidikan dengan cara menginventarisir residivis yang ada di daerah tersebut dan juga pulbaket dari masyarakat sekitar. Akhirnya pada hasi Selasa (9/8/2022) pelaku berhasil kami tangkap dirumahnya sedang menggunakan hanphone milik korban," pungkasnya.

Sebelum pelaku diintrogasi, kata Budi, pihaknya lebih dulu mencocokan nomor IMEI hanphone milik korban dengan handphone yang dibawa pelaku saat itu dan ternyata nomor IMEI nya sama. "Kami yakin yang mengambilnya hanphone korban adalah pelaku. Saat itu juga pelaku kami amankan dan dia mengaku mengambil 1 buah tas warna biru beserta isinya," terangnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, atas kejadian tersebut, pelaku mengalami kerugian sebesar 4 juta rupiah sedangkan pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara. (BB)