Hakim Tolak Pra Peradilan Terhadap Polres Jembrana, Kasus Dilanjutkan

  12 Januari 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Negara

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Hakim Pengadilan Negeri Negara akhirnya menolak pra peradilan yang diajukan pemohon pemohon I Kade Sudiana dan Ketut Wijaya dengan termohon Kapolres Jembrana dengan Kasat Reskrim Polres Jembrana dalam kasus pencemaran nama baik, hakim menolak lantaran seluruh permohonan pemohon karena tidak berdasar.

Sidang pra peradilan dipimpin oleh Hakim tunggal Gede Putu Oka Yasa Bharata, S.H dan Panitera Komang Sastrini, S.H dihadiri oleh kuasa pemohon Brigjen.Pol.Purn. Drs. Alit Widana, SH.Msi, Nyoman Budiarta.SH.MH dan Wayan Ardika.SH. bertempat di Pengadilan Negeri Negara.

Sedangkan di pihak termohon melalui kuasa hukum dihadiri oleh dari Bidkum Polda Bali adalah KBP I Gusti Ngurah. Pembina TK 1 1 I Wayan Kota, Kompol I Ketut Soma Adnyana, S.H., M.H. dan  I Nyoman Cenik.

Perkara ini tekait dugaan pencenaran nama baik sebagai mana dikutip dalam pasal 310 ayat (2) KUHP dan pasal 311 ayat (1) KIHP. Dalam permohonan pra eradilan dengan termohon Kapolres Jembrana dan Kasat Reskrm Polres Jembrana, pemohon meminta menyatakan tidak sah berkenaan dengan penetapan tersangka atasdiri pemohon oleh termohon.

Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan harkat dan martabat pemohon. Namun dalam putusan Pengadilan Negeri Negara permohonan itu tidak di kabulkan

Saat dikonfirmasi awak media Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Julianan membenarkan telah mengetahui putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Negara terkait penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik. sehingga sesuai prosedur, kasus ini tetap dilanjutkan.

“Pihak tersangka sebenarnya sudah dipertemukan dengan pelapor, akan tetapi tidak ada titik temu, sehingga kasus tetap dilanjutkan. Kemudian Ketika ditetapkan tersangka, kami di pra peradilankan dan ditolak dari Pengadilan Negeri Negara,” ujarnya. Kamis (12/1/2023)

Namun Kapolres Jembrana menyampakan, dalam tahap-tahap selanjutnya baik di penyidikan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Jembrana, apabila kedua pihak berdamai memungkinkan untuk diajukan restorative justice (RJ). “Kalau pun nanti saat di penyidikan, ada perdamaian, kami ajan ajukan RJ. Artinya kasus ini tetap dilanjutkan,” ucapnya. (BB)