Arah Kade! Pengurus Bumdes Perancak Diduga Tilep Dana Ratusan Juta Rupiah

  29 Agustus 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Kasi Intel Kejari Jembrana Wuryanto didampingi Anggota Intek Kejari Jembrana Pasek Arsa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Diduga pengurus Bumdes Sari Sedana Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, menyelewengkan dana aset Bumdes, sehingga beberapa warga Desa Perancak keduakalinya kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana. Bumdes terbentuk pada tahun 2010 tersebut menggunakan dana awal yang berpusat dari dana desa. Kasus tersebut mencuat pada tahun 2021-2022 setelah mengadakan rapat tahunan (RAT).

Salah satu warga desa Perancak yang merupakan menantu salah satu staf Bumdes yang bernama Komang Ratna sebelumnya dituduh menyelewengkan dana sebanyak Rp. 285 juta rupiah bernama Ketut Sudi Ardiata mengatakan, pihaknya bersama beberapa warga kembali kekantor Kejaksaan Jembrana. “Kami Bersama beberapa warga datang menanyakan dana Bumdes apa dikorupsikan atau gimana biar kami tahu lebih jelas,” ujarnya. Senin (29/8/2022)

Pasalnya, sebelumnya menantunya bernama Komang Ratna yang bekerja sebagai staf Bumdes tidak tahu menahu dan dituduh menyelewengkan dana sebesar Rp. 285 juta rupiah dan sampai dicari kerumah. “Ini sudah berlangsung selama 3 bulan lebih. Sekarang informasinya lain dari desa, sebelumnya komang diduga menggelapkan uang dan sekarang pengurus Bumdes mengatakan dikarenakan adanya kerugian akan ditanggung bersama dan dikembalikan dengan cara menyicil,” terangnya.

Dirinya tidak mengerti tahu-tahu dana tersebut dikembalikan dengan cara urunan dan menyicil, komang juga ikut menanggung yang sebelumnya dituduh menyelewengkan dana Bumdes sendirian. “Apakah itu kronologisnya makanya kita kesini mempertanyakan lebih jauh. Selain itu menantu saya (komang Ratna) sudah saya suruh mengundurkan diri sebelumnya. Ini aneh, setelah menuduh komang menyelewengkan dana sekarang ketua, bendahara dan sekretaris kok mau urunan untuk mengembalikan dana pemerintah tersebut,” bebernya.

Keputusan urunan tersebut diutarakan pada saat Rapat Tahunan (RAT) disana sudah ada kesanggupan dari 4 pengurus Bumdes tersebut untuk mengembalikan dana Bumdes. “Selain itu diaturan Bumdes sudah jelas yang minjam harus memakai angguan, akan tetapi disini orang yang tanpa anggunan dan bisnis usahanya tidak jelas apalagi mereka staf disana kok bisa memakai dana, ini sudah 3 kali kejadiannya hanya orang itu saja,” ucapnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Jembrana Wuryanto didampingi Pasek Arsa mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus Bumdes ada selisih anggaran yang belum bisa dipertanggung jawabkan oleh pengurus atau pengelola dari Bumdes tersebut. Sementara dari versi Bumdes dan sudah dilakukan cross check oleh badan pengawas internal Bumdes itu adalah sejumlah kurang lebih sebanyak Rp. 282 juta rupiah. “Pokoknya saya tidak perduli yang jelas kasus ini harus jalan terus.

Diduga oleh pengurus dan pengawas, lanjut Wuryanto, bersumber dari kurang tertibnya atau kebocoran terjadi di unit perdagangan. Dikatakan unit perdagangan tersebut melakukan jual beli beras, telor, pulsa dan lainnya sebanyak 4 item itu diduga untuk kepentingan pribadi. Kasus tersebut mencuatnya di tahun 2021. “Lucunya saat RAT Bumdes, kasus tersebut tidak muncul dan aman-aman saja, akan tetapi setelah RAT pengurus ini melapor secara pribadi ke perebekel bahwa ada selisih, ini dicoba disembunyikan di RAT, secara pribadi bahwa ada selisih maka dilaksanakanlah upaya-upaya oleh perebekel Desa Perancak untuk menyelesaikan selisih tersebut,” ungkapnya.

Kasus tersebut, imbuh Wuryanto, ada laporan pengaduan dari salah satu warga Desa Perancak. “Hari ini kita sudah mengumpulkan data surat perintah tugas sudah ditindaklanjuti oleh pimpinan, dengan menerbitkan surat perintah operasi intelegen untuk kembali lebih mendalami dalam tenggang waktu 30 hari. Kasus ini tidak ada yang kebal hukum, ini kasus tetap harus dilanjutkan, apalagi sudah ada pengakuan dari pengurus Bumdes menggunakan uang sebanyak sekitar Rp. 290 juta rupiah. “Biar pun uang itu mau dikembalikan kasus tetap jalan ini merupakan kerugian negara. Mungkin Minggu depan kita akan panggil. Ini sudah ada surat pernyataan dari pengurus,” ucapnya. (BB)