Arah Kade! Curi 120 Baterai Tower di Jembrana, 3 Pelaku Berhasil Diciduk Polisi

  13 April 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto: Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim introgasi 3 pelaku pencurian baterai tower saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Aksi nekat tiga petugas pemelihara tower Telkom berhasil diungkap oleh Polres Jembrana. Ketiga pelaku yang terdiri dari I Gusti Ngurah Kade Suardika, I Putu Andiana, dan I Kadek Yona Primanda telah mencuri 120 buah baterai tower Telkom di 26 TKP, sementara korban melaporkan kehilangan di 46 TKP selama kurun waktu Januari 2022 hingga Februari 2023. Polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing pada tanggal 30 Maret 2023.

Diketahui, ketiga pelaku tersebut bekerja di perusahaan rekanan dari Telkom. Mereka mulai mencuri baterai tower mulai dari bulan Januari 2022 sampai bulan Februari 2023. Dari 120 baterai yang berhasil di curi pelaku, hanya 12 buah baterai yang berhasil diamankan petugas dan sisa sudah dijual kepada penadah dengan harga perbaterai seharga Rp. 474.000, dengan total pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 51.192.000.

Saat jumap persnya di Mako Polres Jembrana, seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengatakan, Kali ini pihaknya berhasil mengungkapkan pencurian dengan pemberatan berupa baterai tower Telkomunikasi. Kasus ini berawal dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh pihak telkomunikasi, setelah dilakukan rapat terkait kasus kehilangan baterai tower pada tanggal 29 Maret 2023, pihak perusahan langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Jembrana.

“Mereka melaporkan terlah terjadi kehilangan baterai di 46 lokasi di daerah Jembrana. Kami langsung melakukan olah TKP di lokasi, dari hasil olah TKP dan juga setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, kami berhasil mengantongi 3 nama. Dari hasil pengembangan tersebut kami berhasil mengamankan ketiga pelaku dirumahnya masing-masing,” terangnya. Kamis (13/4/2023).

Dari hasil introgasi ketiga pelaku tersebut, lanjut Elim, mereka mengakui melakukan pencurian baterai di 26 lokasi. Untuk pelaku bernama I Gusti Kadek Suardika bersama I Putu Andiyana melakukan pencurian di 11 TKP, kemudian I Putu Andiana bersama I Kadek Yona Primanda mencuri bateri di 1 TKP. Sedangkan pelaku I kadek Yona Primanda bersama I Gusti Ngurah Kade Suardika melakukan pencurian di 13 TKP.

“Mereka melakukan pencurian mulai dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2023. Ketiga pelaku tersebut merupakan karyawan dari LPJ yang bertugas mengecek tower. Mereka mengecek tower sekaligus mencuri baterai tower tersebut menggunakan kunci. Setiap tower mereka ambil sebanyak 4 baterai, dimana setiap tower berisi 8 baterai,” jelasnya.

Lebih jelasnya Liam mengatakan, mereka menjual baterai tower tersebut seharga Rp 474.000, dari hasil penjualan semua baterai tersebut, pelaku meraup keuntungan sejumlah Rp. Rp 51.192.000. “Kita juga masih terus mendalami kasus tersebut, kami tidak serta merta mempercayai pengakuan ketiga pealku tersebut. Mereka menjual ke salah satu penadah di Jembrana. Ketiga pelaku ini kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (BB)