Zero Masalah, Kepala BP2MI: Bali Jadi "Role Model" Pekerja Migran Indonesia di Sektor Formal

  27 April 2021 EKONOMI Badung

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Kuta. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan selama ini Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali cenderung "zero case" atau nyaris tanpa masalah. Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali unik dan memiliki karakteristik yang berbeda dibanding daerah lain di Tanah Air.

Benny mengakui PMI Bali sangat spesifik dan bekerja di sektor formal yakni mereka memilih bekerja sebagai awak kapal pesiar, perhotelan, dan juga SPA therapist. PMI Bali juga berbekal status pendidikan yang cukup bagus mulai dari SMA/SMK, D-3, D-1 sehingga wajar PMI Bali selama dianggap zero masalah.

Penempatan PMI Bali yang mayoritas pada sektor formal, lanjut Benny, sangat berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia yang masih pada sektor pekerja rumah tangga yang rentan akan eksploitasi. 

"PMI Bali tidak pernah ada laporan terkait masalah-masalah yang selama ini umum dialami oleh PMI, misalnya kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar sesuai kontrak, jam kerja, itu tidak ada Bali," kata Benny disela Rapat Koordinasi Strategi Pelaksanaan Hukum, Sidak dan Uji Kepatuhan (Due Dilligence) Satgas Pemberantasan Sindikat Ilegal Pekerja Migran Indonesia yang digelar The Stones Hotel, Kuta, Badung, Bali, Selasa malam (27/4/2021). 

Untuk itu, sambung Benny, Penempatan PMI Bali bisa jadi contoh daerah lain yang selama ini memiliki angka PMI cukup signifikan. Menurutnya, daerah pemasok PMI seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat harus mulai berpikir untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesianya di sektor formal untuk meminimalisasi persoalan yang bakal dialami PMI di negara penempatan. 

"Ini (PMI Bali) tentu harus menjadi role model sebetulnya dari daerah-daerah lain untuk menempatkan pekerja di sektor-sektor formal, dan ke negara yang Undang-Undang perlindungan pekerjanya cukup memberikan jaminan keamanan bagi pekerja kita," harapnya. 

Benny menjelaskan Rapat Koordinasi Strategi Pelaksanaan Hukum, Sidak dan Uji Kepatuhan (Due Dilligence) Satgas Pemberantasan Sindikat Ilegal Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan BP2MI di Kuta, Selasa malam (27/4/2021) ini membahas strategi penegakan hukum, sidak, dan uji kepatuhan oleh Satgas Pemberantasan Sindikat Pekerja Migran Indonesia. 

"Karena kita sedang serius memerangi para sindikat penempatan ilegal yang terus dengan bisnis kotornya menempatkan pekerja secara ilegal atau tidak resmi, yang tentu mengandung risiko yang sangat tinggi," jelasnya.

Provinsi Bali menjadi provinsi ketujuh dari 23 provinsi yang dikunjungi oleh BP2MI dalam rangka sosialisasi UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Menurutnya, PMI harus diurus secara serius karena mereka adalah pahlawan devisa yang telah menyumbang Rp 159,6 triliun devisa untuk negara. 

Hal itu merupakan devisa terbesar kedua setelah sektor migas sehingga kedepan, Benny berharap ada sinergi kolaborasi antara Pemerintah Pusat dalam hal ini BP2MI, dengan Pemerintah Daerah dan para stakeholders.

“Kedatangan kami ke Bali adalah untuk menyosialisasikan UU No. 18/2017, bahwa ada mandat kepada Pemda di pasal 40-41 yang secara tegas menyatakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan menjadi tanggung jawab Pemda. Terutama untuk meningkatkan kemampuan bahasa yang saat ini kita masih kalah dibanding pekerja dari Filipina,” terang Benny.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian Gugus Tugas Pemberantasan Sindikat Ilegal Pekerja Migran Indonesia, Komjen Pol. (Purn.) Suhardi Alius menegaskan pihaknya mendukung upaya pemberian perlindungan maksimal bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

"Mereka (PMI) adalah pahlawan-pahlawan devisa. Angkanya besar sekali antara yang dark number atau ilegal dengan legal, lebih besar yang ilegalnya," tegasnya seraya menyebut kalau ilegal mereka mendapatkan perlakuan sewenang-wenang di luar. 

Suhardi Alius sangat mengapresiasi semangat dari Kepala BP2MI untuk bersama-sama melakukan mitigasi dari hulu sampai hilir. Ia menyebut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia harus semakin gencar disosialisasikan agar terbangun sinergitas komprehensif dengan pemerintah daerah. 

Baginya, bagaimana pelatihan-pelatihan diberikan kepada para calon pekerja migran karena yang berpendidikan dan tidak berpendidikan berbeda perlakuannya. Apalagi yang ilegal tidak mendapatkan hak-haknya sehingga hal ini mesti dituntaskan bersama. 

"Rapat ini kita bicara penindakan. Aspek penegakan hukum, aspek sidak, dan aspek due dilligence. Karena tidak mungkin kita menuntaskan masalah tanpa penindakan karena tidak ada efek jera," tutup mantan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) tersebut.(BB).