Ye Dewa Ratu! 1 Klinik Ditemukan Tidak Mengantongi Izin dan 1 Perawat Tidak Punya Izin SIP di Gilimanuk

  25 Agustus 2021 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana melakukan sidak klinik lab di Pelabuhan Gilimanuk

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Ditemukan 1 perawat tidak memiliki izin SIP dan 1 Klinik ditemukan tidak mempunyai izin rekomendasi dari dinas kesehatan dan izin oprasional saat Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana melakukan sidak langsung ke Pelabuhan Gilimanuk , Kecamatan Melaya, Jembrana.

Sidak kali ini meiputi pengawasan terhadap pelayanan rapid, ijin klinik, ijin perawat, tempat klinik tersebut dan pengelolaan sampah medis. Adapun Klinik Rapid Test Antigen yang beroperasi di Pelabuhan Gilimanuk berjumlah 10 klinik, diantaranya, 2 klinik ada di dalam pelabuhan dan 8 buah klinik ada di luar pelabuhan

Saat dikonfirmasi awak media Kalaksa BPBD Kabupaten Jembrana I Putu Agus Artana mengatakan, sesuai hasil rapat kemarin dengan tim Satgas Covid-19, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan pelayanan rapid, khususnya bagi pelaku perjalanan dalam negeri di Kelurahan Gilimanuk.

“Tadi kita juga sudah melakukan pengawasan dan pembinaan, memastikan pelaksanaan pelayanan rapid tersebut sesuai standar yang diberikan pemerintah dan hasil rapid akurat dan juga barcode semua memenuhi standar. Selain itu kita juga memastikan pengelolaan limbah medis mereka juga rata-rata sudah memenuhi standar penanganan limbah dengan baik juga mereka sudah kerjasama dengan perusahaan yang mengambil limbah medis tersebut,” terangnya, Rabu (25/8/2021).

Kerkait ketaatan tentang administrasi, lanjut Agus, mereka rata-rata sudah mempunyai izin lengkap baik dari Dinkes maupun dari Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana. “Hanya satu perawat yang kami temukan belum memiliki SIP, dengan alasan perawat tersebut baru diganti, kita tetap melakukan pembinaaan. Kalau sampai tidak dilaksanakan, kita akan beri surat peringatan. Peringatan ketiga kita akan lakukan pencabutan rekomendasi,” jelasnya.

Agus melanjutakan, selain itu petugas juga menemukan 1 klinik yang ditemukan belum mempunyai izin resmi, dan sudah disarankan untuk segera mengurus ijin. Untuk sementara klinik tersebut dilarang beroperasi sampai menunggu proses perijinan selesai. “Kami temukan juga klinik yang menyalahi tempat, dan disarankan untuk pindah dikarenakan tidak mempunnyai parkir sendiri. Seperti halnya klinik yang bertempat di Pasar Gilimanuk  disana tergabung dengan banyak masyarakat,” ucapnya.

Lebih jelasna Agus mengatakan, untuk standar pelayanana apabila ada warga yang ditemukan positif, pihaknya juga sudah menginformasikan dan mereka semua sudah mengetahuinya. “Jika ada yang ditemukan positik akan dikembalikan ke daerah asalnya,” tutupnya. (BB)