Wow! Bawa Sabu 0,22 Gram, Oktriana Dituntut 'Ringan'

  10 Juli 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Wayan Jingga Oktriana yang disidangkan atas kasus kepemilikan 0,22 gram sabu ini hanya dituntut 2 tahun dan 6 bulan (2,5) tahun penjara oleh Jaksa.
 
 
 
Dalam sidang, Selasa (10/7) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Lovi Pusnawan dalam amar tuntutan menyatakan terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Andakasa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelahguna Narkotika untuk dirinya sendiri.
 
Perbuatan terdakwa sebagian termuat dalam dakwaan alternatif kedua JPU. yaitu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
 
 
Atas tuntutan itu, terdakwa oleh majelis hakim yang dipimpin Partha Bhargawa diberikan waktu seminggu untuk mengajukan pembelaan. 
 
"Saya beri waktu terdakwa seminggu untuk menyusun pembelaan ya," ketok palu Hakim.
 
Sementara itu dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2018 sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Bung Tomo, Denpasar.  Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu.
 
Dalam dakwaan diuraikan, sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa terlebih dahulu mengambil tempelan berupa dua paket sabu di Jalan Kusuma Bangsa III untuk diberikan kepada seseorang.
 
 
Namun belum sempat mengantar tempelan, terdakwa  terlebih dahulu diamankan oleh polisi. Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledagan badan. 
 
"Dari penggeledahan itu petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat 0,22 gram,"sebut jaksa.(BB)