Warga Desa Yeh Sumbul Minta Komisi II DPRD Jembrana Klarifikasi Postingan di Medsos

  03 Juli 2023 PERISTIWA Jembrana

Ket poto: Beberapa warga Desa Yeh Sumbul datangi Kantor Bupati Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Warga Desa Yehsumbul minta Ketua Komisi II DPRD Kanupaten Jembrana untuk mengklarifikasi postingan di media sosial terkait yang mengatakan tanah warga yang sudah mempunyai dokumen kepemilikan dikatakan merupakan tanah negara, dan terjadi keributan di masyarakat. Hal tersebut diutarakan oleh Pengacara warga Yeh Sumbul Budi Hartawan saat mendampingi warga Desa Yeh Sumbul mendatangi Kantor Bupati Jembrana.

“Kalau Ketua Komisi II DPRD Jembrana tidak mau mengkalrifikasi terkait statemennya, kita akan laporkan berkaitan dengan UU ITE itu merupakan berita bohong (hoaks) yang menyatakan tanah yang ditempati warga tersebut merupakan tanah pemerintah,” ungkapnya. Senin (3/7/2023).

Pihaknya meminta bupati dan khsusunya Komisi II DPRD Jembrana yang membidangi agar rekomendasi yang terdahulu diamankan, dan tidak di politisir. “Jangan hanya mendengarkan keterangan sepihak dari Kepala Desa  Yeh Sumbul yang berkepentingan telah mengontrakkan tanah warga. Kepentingan mereka hanya mengontrakan obyek wisata tersebut ke pihak investor,” terangnya.

Komisi II DPRD Jembrana pada saat itu, lanjut Budi, menerangkan ke publik bahwa tanah tersebut merupakan tanah TN. Disini apa alasan Komisi II mengatakan tanah tersebut merupakan tanah TN, dan menanyakan payung hukum yang jelas terkait kepemilikan tanah tersebut dan mereka menuduh warga menyebabkan situasi Jembrana tidak kondusifnya, akan tetapi justru Komisi II yang menyebabkan tidak kondusif.

“Kami juga menayakan saat Komisi II mengatakan tanah tersebut merupakan tanah negara, dari segi mana itu tanah negara?, payung hukum bahwa tanah tersebut mana?. Sedangkan BPN memerintahkan agar segera warga mengurus permohonan untuk tanah tersebut, itu berarti tanah tersebut bukan merupakan tanah negara. Kami juga sudah menerima surat permohonan yang baru dari BPN Jembrana,” katanya.

Budi juga mengatakan, terkait perbekel, pihaknya juga sudah melapor ke Polres Jembrana yang telah menguasai obyek tanpa hak yang dikontrakan kemudian memakai jalan warga masyarakat tanpa seijin masyarakat. “Mudah-mudahan jajaran Polres Jembrana segera memanggil perbekel tersebut dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” pungkasnya.

Disinggung terkait kedatangan ke Kantor Bupati Jembrana, Budi menjelaskan, pihaknya mendatangi Kantor Bupati Jembrana bertujuan untuk bertemu dengan bupati, prihal rekomendasi dari Bupati Jembrana yang menindaklanjuti rekomendasi DPRD Jembrana untuk segera masyarakat yang berjumlah 40 orang tersebut mendaftarakan PTSL di Tahun 2018. “Itu sudah turun, dan peta bidang sudah dimiliki oleh warga berarti warga sudah sah memiliki obyek tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, saat sebelumnyua ada kesalahan dari BPN Jembrana, dimana penerima PTSL di tahun 2018-2019 yang seharusnya milik warga 40 warga, akan tetapi ada 1 orang namanya berbeda dan bukan warga disana. “Setelah kami tanyakan ke kepala desa, nama tersebut tidak ada, itu merupakan kesalahan administrasi BPB, sehingga warga terlambat membuat sertifikat,” ujarnya.

Budi mengaku, 40 warga tersebut juga sudah memiliki alas yang kuat yaitu, pipil, persil, sporadik, dan punya sisa tanah yang sudah dijual dari sertifikat dimiliki warga. “Itu tidak ada yang disebut tanah TN, menurut saya tanah TN merupakan tanah yang tidak dikuasai oleh warga masyarakat,” ucapnya. (BB)