WALHI Bali Sengketakan Koster di Komisi Informasi Provinsi Bali

  02 April 2019 PERISTIWA Denpasar

Walhi Bali for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Walhi Bali mengajukan sengketa keterbukaan informasi publik atas surat usulan revisi Perpres 51 tahun 2014 yang dikirimkan Gubernur Bali I Wayan Koster kepada Presiden Jokowi Dodo. Berkas sengketa langsung diantarkan oleh Direktur Eksekutif Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama bersama Tim Hukum Walhi Bali I Wayan Adi Sumiarta SH, M.kn ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali yang bertempat di jalan Cok Agung Tresna No.65 Denpasar, Selasa (2/4).
 
 
Sebelumnya dikeketahui bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 melalui media online diberitakan bahwa Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengirimkan surat usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 kepada Presiden Joko Widodo yang mana surat tersebut telah diterima oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung Wibowo. 
 
Bahwa atas pemberitaan tersebut, melalui surat dengan Nomor 16/ED/WALHI-BALI/XII/2018 perihal permohonan Informasi Publik, Walhi Bali meminta salinan surat yang berisi usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 kepada Presiden Joko Widodo kepada Gubernur Bali, yang mana surat permohonan informasi publik tersebut telah diterima oleh Termohon pada tanggal 31 Desember 2018 melalui I Ketut Suarta selaku Staf di Kantor Pemerintah Provinsi Bali.
 
Lalu pada tanggal 15 Januari 2019 Gubernur Bali I Wayan Koster membalas surat dari Walhi Bali melalui surat nomor 027/411/Sekret, perihal Permohonan Informasi Publik, yang mana isi dari surat tersebut pada intinya Gubernur Bali menolak memberikan salinan surat terkait usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 kepada Presiden Joko Widodo yang diminta Walhi Bali. 
 
Surat tersebut dikirimkan oleh I Gusti Kompiang Sudarsana selaku Staf Kominfo Provinsi Bali. Atas penolakan Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan salinan surat usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo tersebut, Walhi Bali pada tanggal 31 Januari 2019 mengajukan surat keberatan Nomor 02/ED/WALHI-BALI/I/2019 kepada Gubernur Bali. Surat tersebut juga telah diterima oleh Suartini selaku staf kontrak di Kantor Pemerintah Provinsi Bali.
 
 
 
Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa tujuan WALHI Bali meminta salinan surat tersebut kepada Gubernur Bali adalah untuk menguji komitmen Gubernur Bali Wayan Koster yang katanya menolak reklamasi Teluk Benoa, karena WALHI Bali merupakan organisasi lingkungan hidup bersama Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) selama lebih dari 5 (lima) tahun ini secara konsisten melawan rencana reklamasi di Teluk Benoa. 
 
Disamping itu Untung Pratama menegaskan bahwa ini merupakan informasi yang sudah sepantasnya diketahui oleh publik, sebab selama ini masyarakat terus bergerak melawan rencana proyek reklamasi selama lebih dari lima tahun dan masih terus berjuang sampai saat ini.
 
"Disamping itu membuka salinan surat yang dikirim Koster kepada Presiden Joko Widodo juga merupakan sebuah konsekuensi terhadap keseriusan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam menolak reklamasi Teluk Benoa,” tukasnya.
 
Tim Hukum Walhi Bali I Wayan Adi Sumiarta menambahkan, bahwa pada tanggal 15 Maret 2019, Gubernur Bali membalas surat keberatan Pemohon melalui surat Nomor: 183.1/1408/Bag III/B.KUMHAM perihal Jawaban atas pengajuan keberatan, yang isi dari surat itu pada intinya Gubernur Bali I Wayan Koster kembali menolak untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon berupa salinan surat usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang Termohon kirimkan kepada Presiden Joko Widodo.
 
 
 
Oleh karena Gubernur Bali tetap menolak memberikan salinan surat tersebut padahal kami telah mengirimkan surat permohonan informasi dan juga surat keberatan.
 
"Berdasarkan Pasal 37 UU KIP, Walhi Bali akan menseketakan Gubernur Bali I Wayan Koster dan mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Bali,” tegasnya. Adi menambahkan proses sengketa ini adalah untuk menguji apakah surat tersebut merupakan informasi yang dikecualikan seperti yang di dalilkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster ataukah merupakan informasi yang terbuka, imbuhnya.
 
Seluruh berkas Pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik telah diserahkan Oleh Walhi Bali dan diterima oleh panitera I Gede Wira Gunarta di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali.(BB)