Wajib Pajak Tak Ikut Amnesti Pajak Siap-siap Kena Sanksi!

  10 Desember 2016 EKONOMI Nasional

inilah.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, peserta program amnesti (pengampunan) pajak masih sangat rendah. Hanya 2,5% dari total 20 juta Wajib Pajak (WP) di Indonesia.
 
Artinya, tingkat kepatuhan WP Indonesia memang memprihatinkan. Lantas bagaimana peluangnya bila program amnesti pajak berakhir? Ada sanksi berat lho.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku santai, meski program amnesti pajak miskin peminat. Berdasarkan UU Tax Amnesty, ada sanksi berat bagi WP berkocek tebal yang mangkir dari program ini.
 
"Saya anggap, periode pertama itu sosialisasi dan mengajak. Periode kedua bersifat sosialisasi, mengajak dan mengingatkan. Dan, periode ketiga bersifat mengingatkan. Setelah semua berakhir, sifatnya mengancam," kata Menkeu Mulyani disela-sela acara HUT Ikatan Bankir Indonesia (IBI) di Plaza Bapindo, Jakarta.
 
Menkeu Mulyani tetap berharap, WP khususnya kelas kakap sadar dan segera mengikuti program amnesti pajak. Di periode dua, tarif tebusannya lebih rendah ketimbang periode tiga.
 
Namun, lanjut mantan menkeu era SBU ini, jika WP ngotot tak mau bergabung dalam amnesti pajak, selanjutnya ditemukan adanya harta atau aset yang tak dilaporkan dalam tiga tahun, maka dianggap sebagai penghasilan tambahan.
 
"Misalnya saja sanksi untuk bankir, akan dikenakan 25 persen rate dengan 2 persen admin selama 24 bulan. Itu bagi bankir yang terbukti tidak melaporkan jumlah harta secara jujur," papar Mulyani.
 
Maka dari itu kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, para PW yang belum ikut segera memanfaatkannya, lantaran program ini hanya akan ada sekali dan tidak pernah ada lagi.
 
"Saya ingatkan, sudah tidak ada lagi rate yang 2 persen, 3 persen, 5 persen dan repatriasi, atau deklarasi setelah program ini. Semoga semua bisa memanfaatkan program ini," tandasnya. (BB/inilah)