Wah Bikin Kaget! Ada Celuluk Gentayangan di Pasar Umum Negara 

  07 September 2020 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Celuluk berkeliling di pasar Umum Negara memberikan sosialisasi diberlakukannya Perbub nomer 36 Tahun 2020

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Heboh, pagi-pagi tiba-tiba saja ada celuluk berkeliaran di pasar umum Negara. Sejumlah pedagang dan pengunjung pasar dibuat kaget, walau akhirnya mereka menikmati pertunjukan yang sangat humoris tersebut.

Gelak tawa para pedagang dan pengunjung pasar pagi tadi ternyata membuat suasana pasar semakin ramai. Bahkan ada pembeli rela menunda berbelanja hanya sekedar menonton penampilan celuluk tersebut.

Tapi jangan salah, penampilan celuluk itu bukanlah merupakan pementasan kesenian Arja ataupun drama calonarang. Melainkan sosialisasi dimulainya peraturan Perbup No 36 Th 2020, dimana masyarakat yang tidak pakai masker dikenakan debanyak Rp 100 ribu.

Perbub tersebut diberlakukan efektif sejak Senin 7 September 2020 pagi. Pemberlakuannya diresmikan oleh Satgas Penangulangan Covid-19 Kabupaten Jembrana di Pasar Umum Negara.

Menariknya yang memerankan karakter celuluk tersebut adalah Waka Polres Jembrana Kompol IB Dedi Januartha. Celuluk berjalan keliling berlenggak-lenggok di Pasar Umum Negara sambil memberikan materi sosialisasi Perbub tersebut.

"Diingatkan kepada masyarakat, jika keluar rumah wajib mengenakan masker. Kalau ngak makai masker, pasti didenda seratus ribu rupiah," ujar Celuluk berkeliling.

Sosialisasi terkait menindaklanjuti Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sambil memberikan sosialisasi Celuluk juga menyemprotkan hansanitizer ke sejumlah pengunjung dan pedagang sambil berkata "Ingat Pake Masker Kalau Tidak Akan Didenda Sebanyak 100 Ribu Rupiah"  Pedagang dan pengunjung pasar pun tertawa terbahak-bahak melihat Celuluk melengak lenggok keliling pasar.

Ditempat yang sama Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, hari ini Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Jembrana mulai memberlakukan Perbup No  36 Th 2020, terkait pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan. 

"Yang tidak pakai masker kena denda sebanyak seratus ribu rupiah dan untuk pengusaha jika melanggar tidak menyediakan handsanitizer, cuci tangan dan tidak pakai masker didenda sebanyak satu juta rupiah," tegasnya.

Waka Polres Jembrana Jembrana Kompol IB Dedi Januartha menambahkan, jika pengusaha ada yang melanggar, akan dipublikasikan di media massa sebagai pelaku tidak taat protokol kesehatan dan/atau rekomendasi pembekuan sementara izin usaha. 

"Juga dapat dikenakan sanksi lainnya, sesuai awig-awig dan perarem desa adat atau ketentuan perundang-undangan,” terangnya.(BB)