Waduh! Polisi Lepas Oknum Bendesa Jungut Batu Pungli 'Nyaleg'

  25 September 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya/dok

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Oknum Bendesa Jungut Batu yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara kasus pungutan liar pengusaha speed boat, Ketut Gunaksa dikabarkan dilepas oleh pihak Direktorat Polair Polda Bali.
 
 
Kepastian dilepasnya tersangka, dibenarkan oleh Wadir Pol Air Polda Bali, AKBP Bambang Wiriawan saat dikonfirmasi, Selasa (25/9).
 
Informasinya, pihak kuasa hukum tersangka telah mengajukan surat penangguhan penahanan tersangka.
 
Menurut  Bambang, pengabulan penangguhan penahanan tersebut dilakukan atas jaminan dari pengacara dan pihak keluarga tersangka. 
 
"Tidak ada hubungan antara penangguhan dengan dia caleg dari Partai Gerindra," tegas AKBP Bambang Wiriawan.
 
 
Meski penahanannya telah ditangguhkan, namun jika suatu waktu polisi membutuhkan keterangannya, maka Ketut Gunaksa akan kembali dipanggil termasuk nanti jika diperlukan untuk penyelidikan terkait kemana aliran sejumlah dana hasil pungli tersebut.
 
Sebelumnya, Ketut Gunaksa ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak saksi ahli.
 
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian sempat memberikan surat panggilan terhadap tersangka.
 
 
Namun tersangka mangkir, kemudian polisi memutuskan untuk melakukan jemput paksa dan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis lalu (13/9) dan ditahan.
 
Kasus terungkap saat Kepolisian Daerah (Polda) Bali melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang, I Made Swadiaya (40) selaku penerima uang dan I Wayan AM (36) yang menyerahkan uang pada tanggal 12 Agustus lalu di kantor Scoot Fast Cruises di Jalan Hang Tuah, Nomor 27 Sanur Kaja, Denpasar.
 
Dari OTT itu, diduga I Made Swadiaya telah melakukan pungutan liar terhadap belasan perusahaan speed boat yang mengantarkan wisatawan ke Desa Jungut Batu, Lembongan. Dana pungutan yang mengatasnamakan Desa Jungut Batu tersebut diduga mencapai miliaran rupiah (BB)