Villa Milik Warga Asing di Pantai Pebuahan Jembrana Terancam Dibongkar

  20 September 2023 PERISTIWA Jembrana

Ket poto: Kadis PU Kabupaten Jembrana I Wayan Sudiarta

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana, 20 September 2023 - Villa milik warga asing di Pantai Pebuahan, Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, terancam dibongkar. Pasalnya, bangunan tersebut berada di jalur revitmen yang akan dikerjakan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

Menurut informasi yang berkembang, bangunan villa tersebut tidak memiliki izin dan berdiri di tanah milik negara. Namun, Perbekel Banyubiru I Komang Yuhartono menepis isu tersebut. Ia membenarkan memang pengawas villa tersebut merupakan staf BUMDES Desa Banyubiru, namun hingga saat ini BUMDES tidak bekerjasama.

"Itu tidak benar bahwa BUMDES yang mengelola villa tersebut. Kami baru mau berencana untuk masuk kesana, soalnya ada wisata disana," terangnya. Rabu (20/9/2023).

Yuhartono mengaku belum mengetahui perkembangan rencana revetment. Ia mengaku villa tersebut sudah diegel kemarin. "Kalau pun letak villa tersebut terkena jalur senderan abrasi yang ya memang harus dibongkar bangunan tersebut. Semoga revitmen untuk abrasi disana bisa terwujud supaya warga disana aman dari abrasi," ujarnya.

Sementara itu, Kadis PU Kabupaten Jembrana I Wayan Sudiarta mengatakan, revitmen di Banjar Pebuahan itu sudah dianggarkan oleh Kementerian PUPR melalui Bali Penida dengan anggaran 48,3 Miliar sepanjang 1,9 kilometer.

"Itu harus dibongkar nantinya. Nanti kita akan lakukan komunikasi, karena saya tidak tahu ada villa, waktu kita ke lokasi bersama pak direktur baru kami mengetahui disana ada villa. saya yakini izinnya tidak ada, saya tidak ada menerbitkan izin, karena KPPN dan PBG diterbitkan di PU," terangnya.

Sudiarta juga mengatakan, terkait kompensasi di beberapa bangunan yang terkena jalur revitmen tidak mendapatkan kompensasi lantaran tidak memiliki izin dan diatas tanah negara.

"Saya kira bangunan itu tidak mendapat kompensasi karena mereka tidak mempunyai izin, setahu saya tanah disana merupakan tanah negara sempadan pantai," pungkasnya. (BB)