Vila Sanctus Dijadikan Markas Tiongkok Ilegal, Togar: Mereka Cari 'Markas dan Mangsa Baru'

  03 November 2018 OPINI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Puluhan orang yang diduga TKA (Tenaga Kerja Asing) ilegal dari Tiongkok yang sebelumnya bermarkas di Vila Sanctus, Uluwatu, Badung kini mulai mengosongkan vila tersebut. Mirisnya, mereka bukannya kembali ke negaranya dan bertobat, pekerja Tiongkok ilegal itu malah mencari 'mangsa dan markas baru' yang tidak jauh dari lokasi Vila Sanctus.
 
 
Hal ini menyusul ramainya pemberitaan Vila Sanctus di Uluwatu, Badung disewa dijadikan markas TKA ilegal dari Tiongkok dan dikirimkannya somasi kepada penyewa dan pihak Kedutaan Tiongkok di Indonesia oleh Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., selaku kuasa hukum pemilik Vila Sanctus.
 
"Pemberitaan booming sampai ke mancanegara. Dan informasinya sekarang mulai ada pengosongan di vila. Mereka (pekerja Tiongkok Ilegal) mengeluarkan barang-barangnya dari vila. Tapi informasinya mereka menyewa tempat baru yang jarakknya hanya tiga blok dari vila. Mereka juga diduga ada di Ritual dan Vila 360," kata Togar Situmorang di kantor hukumnya Law Firm Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum No.5A Renon, Denpasar, Sabtu (3/11/2018).
 
Soal somasi yang dikirimkan ke pihak penyewa yang merupakan perusahaan yang berdomisili di Tiongkok, Togar yang dijuluki "panglima hukum" itu mengatakan sudah ada respon dari penyewa. Mereka menyatakan akan memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan para pekerja Tiongkok yang diduga ilegal ini.
 
Tapi hal itu tidak menghilangkan akibat hukum baik secara perdata atau pidana dari penelantaran dan kelalaian yang dilakukan di vila itu. Contoh, kata Togar, orang korupsi walau mengembalikan uang hasil korupsi tetap tidak menghapus masalah hukumnya. 
 
"Agen PMA mau berjumpa dengan owner. Bilang ingin memperbaiki. Tapi tidak ada hubungan lagi sudah terlanjur somasi dan akan kami laporkan juga ke kepolisian," terang Togar yang juga caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar itu.
 
 
Menurut Togar, saat sewa menyewa dilakukan kondisi vila dalam keadaan terawat dengan baik. Semua barang-barang dan isi vila pada posisinya dengan kondisi bagus dan sempurna. Sewa menyewa dimulai pada tanggal 1 Desember 2017 serta berlaku untuk jangka waktu selama 15 tahun dengan masa grace period satu tahun dan akan berakhir di akhir tahun 2033. 
 
Namun baru berjalan 1 tahun ternyata vila itu tidak pernah ditempati dan tidak dirawat dengan baik oleh penyewa WNA Tiongkok tersebut. Untuk memastikan hal itu, Togar mengirimkan staffnya untuk melihat langsung ke lokasi vila. 
 
 
"Ternyata benar, vila disana tidak lagi indah dan mewah sebagaimana bentuk awalnya. Kolam renang, lahan parkir, jembatan kayu, dapur, toilet, kolam ikan, semuanya terlihat sangat kotor tidak terawat," jelas Togar 
 
Togar menegaskan, dalam pasal 1564 KUHPerdata jelas menyebutkan bahwa penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa. Kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.
 
"Kini walau ada perbaikan vila, tidak akan seperti kondisi awal. Barangnya tidak original lagi. Selama ini penyewa kemana aja. Kok kita kasi sewa vila baik-baik malah disia-siakan," kata Togar geram.
 
Penyewa mestinya sering-sering memonitor dan punya kewajiban menjaga kondisi vila. Bukan sama sekali lepas tangan. Paling tidak, lanjut Togar, jangan buat masalah hukum baru dengan menampung tenaga kerja ilegal. 
 
"Kami ingin mengambil hak kami atas vila itu. Jangan sampai disalahgunakan menampung pekerja ilegal. Kalau ada masalah hukum kita yang repot," ujar Togar yang juga dikenal dermawan dan kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.
 
Togar juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu memaparkan ketika ada pekerjaan Tiongkok ilegal bermarkas di Vila Sanctus ini seperti fotografer atau tata rias tentu nama baik pemilik vila dipertaruhkan dan akan dianggap ikut melindungi pekerja ilegal. 
 
"Padahal kita menyewakan untuk hal yang tidak menyalahi hukum," tegas Togar yang kini tengah menyelesaikan disertasi doktor pada Program S-3 Ilmu Hukum Universitas Udayana itu.
 
Togar menerangkan bahwa pada perjanjian sewa menyewa disebutkan vila disewa untuk kegiatan wedding dan fotografi tapi dalam perjalanannya disalahgunakan menjadi markas tenaga kerja ilegal. 
 
"Isi kontrak bagus dan berkekuatan hukum tapi implementasinya yang disalahgunakan. Jadi takut kalau ada permasalahan hukum yang merugikan pemilik maka saya ditunjuk sebagai kuasa hukum," terang pria yang juga pecinta olahraga dan Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar itu.(BB).