Usulan Tunjangan Perbekel di Jembrana Masih Dikaji

  10 Desember 2017 OPINI Jembrana

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Usulan kalangan DPRD Jembrana untuk menaikan tunjangan para Perbekel di Jembrana pada tahun 2018, yang telah disepakati dalam pembahasan APBD, ternyata masih dikaji Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana. 
 
Hasil kajian sementara ini, kenaikan tunjangan sebagai tambahan penghasilan bulanan pada Perbekel tersebut, dirancang paling masksimal sebesar Rp 1 Juta.
 
Kepala Dinas PMD Jembrana, I Gusti Ngurah Sumber Wijaya, Minggu (10/12) mengatakan, kenaikan tunjangan Perbekel ini, tidak dianggarkan langsung dalam APBD, namun melalui APBDes di masing-masing Desa. 
 
Hanya saja untuk mekanismenya, harus diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Saat ini pihaknya masih menyiapkan kajian untuk diajukan Senin (11/12/2017) esok kepada Bupati Jembrana. 
 
Dalam membuat kajian menaikan tunjangan yang akan masuk dalam operasional Perbekel itu, menurutnya, ada aturannya. Untuk menentukan operasional itu, tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja desa dikurangi anggaran Penghasilan Tetap (Siltap) di Desa. 
 
Di mana untuk anggaran Siltap itu, juga tidak boleh melebihi 30 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima. 
 
“Tetap sesuai aturan. Dari sana nanti dicari berapa nilai yang pantas untuk kenaikan tunjangan Perbekel,” ujarnya.
 
Sesuai hasil kajian pihaknya, merujuk kepada aturan mengenai pembagian anggaran di Desa itu, ada tiga nomimal untuk kenaikan tunjangan Perbekel tersebut, yakni Rp 800 Ribu, Rp 900 Ribu, dan Rp 1 Juta. 
 
Rancangan nominal kenaikan tersebut, nantinya akan ditentukan oleh bupati. Nantinya jika sudah ditentukan Perbup, nomimal kenaikan tunjangan ini akan sama di semua desa se-Jembrana.(BB)
 
 
BACA JUGA :