Universitas Udayana Jadi Tuan Rumah FGD 

  20 Juni 2023 PENDIDIKAN Denpasar

Baliberkarya (Dok UNUD)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Badung. Universitas Udayana (Unud) bekerjasama dengan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) "Siapakah Utusan Daerah Di MPR Membedah Siapa Saja Utusan Daerah Di MPR Dan Bagaimana Pengisiannya" bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Selasa (20/6/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPD RI AA Lanyalla M. Mattalitti, Anggota DPD RI Arya Wedakarna, Made Mangku Pastika, Bambang Santoso, Habib Ali Alwi dan H Almalik Pababari; Staf Khusus Ketua DPD RI, Kepala Biro Sekretariat Pimpinan, Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum, Para Raja dan Sultan, Rektor Unud, Para Wakil Rektor Unud, Ketua Lembaga, Para Dekan, Para Tokoh di Bali serta mahasiswa dan undangan lainnya.

FGD menghadirkan dua narasumber yakni Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, SH.,M.Hum (Fakultas Hukum Unud) dan Mohammad Novrizal, SH (Fakultas Hukum Universitas Indonesia) serta moderator Dr. Ni Luh Gede Astariyani, SH.,MH.

Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan DPD RI kepada Universitas Udayana sebagai tempat pelaksanaan FGD. Lebih lanjut Rektor menyampaikan sekitar 2022 yang lalu, ada wacana bahwa Utusan Daerah patut dipertimbangkan untuk hadir kembali dalam keanggotaan MPR RI.  Hal ini dilatarbelakangi atas argumentasi bahwa keberadaan Utusan - Utusan Daerah memiliki urgensi penting untuk merawat memori kolektif bangsa terkait peran dari golongan masyarakat dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Namun tidak dipungkiri, wacana ini mungkin saja dapat menimbulkan banyak opini, baik yang bersifat pro maupun kontra. Terlepas dari isu pro dan kontra, kita harus meyakini bahwa keterlibatan Utusan Daerah memiliki arti penting di lembaga MPR.

Guna mendapatkan pemikiran yang komprehensif mengenai Utusan Daerah di MPR, meliputi siapa yang dinilai patut untuk itu, bagaimana mekanisme pengisiannya, maka momen FGD pada kesempatan ini adalah waktu yang tepat bagi kita melakukan pembahasan secara mendalam, dengan nuansa yang sangat akademis tentunya. Dengan demikian, nantinya diharapkan agar FGD ini dapat memberikan impact positif bagi publik dalam menyikapi isu Utusan Daerah di MPR.

"Besar harapan saya agar hasil dari FGD ini nantinya dapat memberikan kontribusi yang baik dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia," ujar Rektor Unud.

Sementara Ketua DPD RI AA Lanyalla M. Mattalitti selaku Keynote Speaker menyampaikan fokus kita pada FGD ini adalah membicarakan tentang utusan daerah, siapakah utusan daerah itu, dan bagaimana pengisiannya di dalam MPR, setelah nanti MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara sesuai sistem bernegara rumusan para pendiri bangsa. Mengapa kita harus kembali, karena para pendiri bangsa sudah sepakat bahwa bangsa ini tidak akan bisa menjalankan sistem demokrasi liberal barat murni, atau sistem komunisme timur. Karena Indonesia memiliki konfigurasi sosial, budaya, ekonomi dan geografis yang amat kompleks. Karena itulah dipilih sistem tersendiri yaitu sistem Demokrasi Pancasila. Karena hanya sistem Demokrasi Pancasila yang memiliki lembaga tertinggi yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari penjelmaan seluruh rakyat.

Para pendiri bangsa saat menyusun tentang utusan daerah sudah memikirkan bahwa seharusnya utusan daerah di dalam MPR dihuni oleh mereka yang memiliki wilayah-wilayah di Nusantara ini. Tetapi karena berbagai kesulitan teknis proses pengisian utusan daerah di MPR  tersebut tidak pernah terlaksana seperti direncanakan.

"Untuk itu, saya menawarkan kepada kita semua untuk kita sepakati lahirnya Konsensus Nasional agar kita kembali kepada Demokrasi Pancasila, kembali kepada sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa," ujarnya.

Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita5680-Universitas-Udayana-Jadi-Tuan-Rumah-FGD-Siapakah-Utusan-Daerah-Di-MPR-Membedah-Siapa-Saja-Utusan-Daerah-Di-MPR-Dan-Bagaimana-Pengisiannya-.html