Tour ke Bali Perdana! Apes, Bawa Diazepam 655 Tablet, Bule Inggris Ini Dibui 2,5 Tahun

  04 Juni 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Adam Scott Holland (48) pria asal Birmingham, warga Inggris hanya dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastrad, Senin (4/6) di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
 
Bule yang mengaku pertama kalinya tour ke Bali ini, terlihat sedikit tersenyum atas tuntutan yang dibacakan JPU. Pun demikian, pria junkis ini tetap akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya, Suroso SH pada sidang lanjutan pekan depan.
 
Dalam bacaan tuntutannya, Jaksa menimbang terdakwa bersalah melanggar hukum memasukkan, memiliki narkotikan golongan 4 ke wilayah hukum Indonesia.
 
"Memohon kepada yang mulia agar terdakwa dihukum penjara selama 2,5 tahun," demikian JPU dari Kejati Bali di ruang sidang yang dipimpin Ketut Suarta SH, Senin (4/6).
 
 
Untuk diketahui dalam dakwaan yang dibacakan jaksa sebelumnya, terdakwa ditangkap pada hari Rabu, 24 Januari 2018 lalu sekira pukul 02,45 Wita di Pebean Bandara Internasional Ngrah Rai.
 
 
Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana mengimpor, mengekspor Psikotropika golongan IV berupa Diazepam.
 
Dalam dakwaan dipaparkan pula, terdakwa sebelum ditangkap, pada tanggal 23 Januari 2017 berangkat dari Bangkok, Thailand menuju ke Bali dengan menumpang pesawat Air Asia. Tiba di Ngrah Rai, dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
 
"Barang bawaan terdakwa diperiksa dengan menggunakan mesin X-Ray,"sebut Jaksa.
 
Tak hanya itu, karena gerak-gerik terdakwa cukup mecurigakan, petugas akhirnya membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan.
 
Terhadap barang bawaan terdakwa juga dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan satu buah botol plastik yang didalamnya berisikan Diazepam tablet sebanyak 655 butir.
 
 
Atas temuan itu, terdakwa oleh petugas langsung diserahkan kepada pihak kepolisian. "Terdakwa mambawa psikotropika golongan IV tersebut tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang," beber jaksa.
 
Atas pebuatan itu, terdakwa menuntut dengan Pasal 61 ayat (1) dan UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotripika. Selain menuntut penjara 2,5 tahun, jaksa juga mengajukan tuntutan denda sebesar Rp.50 juta subsider 6 bulan.(BB)