Kasus Sengketa Tanah Wayan Wakil

Tersangka Notaris Widastri Ajukan Praperadilan, Togar Tuding 'Hanya Ulur Waktu'

  07 Oktober 2018 OPINI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus sengketa lahan seluas 3,8 hektare di Balangan, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung terus bergulir. Setelah Polresta Denpasar menetapkan dua orang tersangka yakni seorang notaris Wayan Widastri dan Anak Agung Ngurah Agung menjadi tersangka pada 19 September lalu, kini notaris Widastri mencoba melawan keputusan pihak kepolisian. 
 
 
Perlawanan hukum notaris Widastri dilakukan dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan sidang praperadilan perdana sudah dijadwalkan digelar Selasa (9/10/2018) mendatang sesuai akta panggilan sidang Nomor: 16/Pid.Pra/2018/PN Dps.
 
Menyikapi upaya praperadilan yang dilakukan oleh notaris Widastri ini, Wayan Wakil selaku pemilik sah lahan yang disengketakan mengaku siap menghadapi proses ini dan tidak takut. 
 
"Saya akan hadapi. Saya punya bukti kuat. Makanya saya ajak pengacara Togar berjuang sampai urusan ini tuntas," kata Wayan Wakil didampingi kuasa hukumnya Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., di Denpasar.
 
Wayan Wakil berharap penegak hukum agar menegakkan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Ia menyebutkan kasus ini akan berjalan sangat panjang. Ia bahkan sudah buat laporan ke Polresta bahkan hingga ke Bareskrim terhadap pihak-pihak yang ingin mengambil tanah yang menjadi haknya.
 
"Saya ingatkan ke pihak lain jangan mengaku-ngaku punya tanah di Balangan. Tolong Pak  Kapolda yang bilang mau menuntaskan mafia tanah di Bali agar atensi kasus saya ini," pintanya.
 
Ket foto: Wayan Wakil bersama Togar Situmorang
 
Sementara itu, Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,selaku kuasa hukum Wayan Wakil menuding upaya praperadilan yang dilakukan oleh notaris Widastri hanya mengulur-ulur waktu. Pria yang kerap disapa "panglima hukum" itu bahkan menantang notaris Widastri untuk membuktikan di pengadilan, jika benar yang bersangkutan menjadi pemilik sah lahan yang disengketakan tersebut
 
Seperti diberitakan, Anak Agung Ngurah Agung dan Notaris Wayan Widastri dilaporkan ke polisi dengan Nomor Polisi LPD/ 68/ 1/2018 tetanggal 17 Januari 2018. Laporan itu kaitannya dengan Akta 02 dan Akta 03 tentang sewa menyewa tanah tersebut yang diduga isinya adalah palsu.
 
Sebelumnya keduanya sempat melaporkan Wayan Wakil dalam kasus perdata atas tanah yang disengketakan ini. Namun Pengadilan Negeri Denpasar telah memenangkan Wayan Wakil selaku tergugat dalam putusan perkara perdata Nomor:934/Pdt. G/2017/PN Dps tertanggal 20 September 2018.
 
Berdasarkan kesaksian Anak Agung Ngurah Agung sebagaimana termuat dalam putusan tersebut mengakui saat akta sewa menyewa tanah tersebut dibuat di notaris Widastri status tanah tersebut masih menjadi sengketa. 
 
 
"Disana masalahnya. Status tanah masih sengketa kenapa malah notaris Widastri berani membuatkan akta sewa menyewa," sentil Togar yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar dari Partai Golkar nomor urut 7 itu.
 
Untuk itu ia juga meminta kepada Majelis Hakim, agar nantinya objektif dalam mengambil keputusan. Apalagi, kliennya memilik bukti-bukti kuat atas kepemilikan lahan tersebut.
 
"Kami  berharap putusan praperadilan ditolak. Agar bisa berlanjut ke langkah berikutnya dan agar bisa kami dapatkan putusan yang inkrah sehingga hak Pak Wayan Wakil atas tanah yang disengketakan ini bisa pulih," harap pemilik Law Firm Togar Situmorang & Associates itu.
 
Togar mengaku tidak keberatan terkait dengan pengajuan praperadilan ini. Sebab, semua itu sudah diatur dalam undang-undang. Hanya ia memastikan bahwa kliennya sudah memiliki bukti yang kuat.
 
"Boleh untuk mengajukan praperadilan. Tapi kami tak gentar! Kami kan punya bukti bahwa dia punya keterangan itu palsu. Dan kami yakin gugatan perdatanya ditolak oleh pengadilan," tandas pria yang tengah menyelesaikan Disertasi Doktoral pada Progam S-3 Ilmu Hukum Universitas Udayana ini.(BB).