Ternyata, UU ITE Lebih Banyak Jerat Laki-Laki. Kenapa Ya?

  30 Desember 2016 PERISTIWA Nasional

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Data jaringan penggerak kebebasan berekspresi online SAFEnet mengungkap bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagian besar menjerat laki-laki.

"Paling banyak laki-laki terlapor tapi justru itu menunjukan bahwa korban terbanyak adalah perempuan," kata Daeng Ipul, relawan SAFEnet koordinator Sulawesi Selatan, dalam acara 'Dialog Dinamika UU ITE Pasca Revisi', di Jakarta.

Sejak 2008 hingga 15 Desember 2016 SAFEnet mencatat UU ITE sudah menjerat 225 orang. Dari jumlah itu, hanya 177 kasus yang telah terverifikasi atau bisa dicatat dengan detail karena berkasnya lengkap.

Meski demikian, menurut Daeng, jumlah kasus UU ITE lebih dari itu.

"Kami percaya jumlah sebenarnya lebih besar karena ini yang tercatat di media, dan oleh teman-teman. Tapi rasanya jauh lebih besar," ujarnya.

Dari data tersebut golongan penguasa tercatat paling banyak melaporkan, yaitu sebanyak 36,72% atau 65 kasus. Tidak beda jauh, posisi kedua ditempati golongan profesional dengan persentase 22% atau 39 kasus.

"Penguasa dan profesional lebih dari 50% karena yang punya kuasa atau yang punya uang lebih mudah melapor," kata Daeng.

"Lebih banyak penguasa dan yang punya uang itu lebih gampang baper. Kalau ditingkat warga biasa kita lihat di FB maki-makian segala macam tapi tidak berakhir di pengadilan, tapi bagi mereka yang punya uang, punya kuasa, diteruskan ke pengadilan," sambung dia.

Medium yang paling banyak digunakan para pelapor 56,5% adalah Facebook, kemudian Twitter sebanyak 12,4%. Sementara pasal yang paling banyak digunakan adalah pasal 27 ayat 3.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ pencemaran nama baik', tercatat digunakan di 141 laporan atau 79,3% dari total jumlah laporan.

Secara keseluruhan, laporan terkait UU ITE sepanjang 2016 meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding tahun lalu, yaitu 29 kasus pada 2015 dan 77 kasus pada 2014.

"Jumlah ini dari Aceh sampai Maluku. Papua belum karena kami belum ada data, mungkin belum ada kejadian atau apa kami belum tahu," ujar Daeng.(BB/inilah).