Terlalu! Gara-Gara STNK, Preman Kampung Aniaya dan Rusak Rumah Majikan

  26 Juli 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Kelewatan dan keterlaluan serta tidak tahu terima kasih. Itulah kalimat yang tepat buat I Kadek Arsana (33), preman kampung asal Banjar Taman, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya Jembrana.
 
 
Sudah diajak bekerja dan tinggal menumpang di rumah majikannya, dia justru berbuat nekat dengan melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap majikannya serta merusak rumah majikannya hanya gara-gara hal sepele.
 
Informasi yang berhasil diperoleh menyebutkan, kejadian tersebut berawal pada Selasa (17/7) lalu, sekitar pukul 23.00 wita. Saat itu korban, I Gusti Bagus Rasutama (69), purnawirawan Polri menyuruh anak tiga karyawannya, masing-masing Handoko, Komang Tumpeng dan I Nengah Bugista untuk mencari pelaku guna meminta STNK milik korban yang dibawa oleh pelaku.
 
Setelah ketiga suruhan korban bertemu dengan pelaku dan meminta STNK, pelaku berkelit dengan dalih tidak ada membawa STNK milik korban. Hal tersebut kemudian disampaikan kepada korban sehingga korban menemui korban secara langsung.
 
 
 
“Saat korban menanyakan kembali STNK, pelaku tetap berkelit dan mengatakan tidak ada membawa STNK milik korban. Saat itulah korban marah dan meminta agar pelaku jangan lagi tinggal di rumah korban,” terang Kapolsek Melaya, AKP I Ketut Wijaya Kusuma, Kamis (26/7/2018).
 
Mendengar perkataan korban, pelaku naik pitam dan secara tiba-tiba menendang korban satu kali hingga mengenai dada korban. Karena merasa kalah tenaga, korban yang tinggal di Banjar Brawantagi, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana itu pergi meninggalkan pelaku.
 
Rupanya, pelaku masih menaruh dendam dengan korban, terbukti pada Rabu (18/7) lalu pukul 20.00 wita, pelaku kembali datang ke rumah korban dengan membawa sabit. Pelaku langsung  menantang korban untuk berkelahi. Namun korban tidak menghiraukan tantangan pelaku karena saat kondisi pelaku dalam keadaan mabuk.
 
 
 
“Tapi, pelaku tiba-tiba langsung menyerang korban dengan menggunakan sabit. Untung tidak berhasil mengenai korban, hanya mengenai tongkat yang dibawa oleh korban,” ujar Wijaya Kusuma.
 
Tidak puas menyerang korban, pelaku kemudian merusak beberapa bagian rumah korban dengan menggunakan sabit, sehingga jendela rumah, sangkar burung, kabel listrik, ember plastik dan kap motor roda tiga (Viar) mengalami kerusakan.
 
“Pelaku telah kita amankan berikut barang buktinya. Pelaku juga telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal  2 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 yo pasal 335 KUHP yo Pasal 406 KUHP,” tutup Kapolsek Melaya.(BB)