Tanggapan Bandara Ngurah Rai Rugi 725 Miliar Minta Keringanan Pajak

  21 Juni 2023 BISNIS Badung

Foto: Perwakilan dari pihak Angkasa Pura I (AP I), Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali, mendatangi kantor DPRD Badung, untuk menemui Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, Selasa 20 Juni 2023.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Menanggapi kerugian senilai 725 miliar, Handy Heryudhitiawan selaku General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali akhirnya buka suara. Melalui keterangan tertulisnya yang dikirim pihak Humasnya menyampaikan tanggapannya.

"Terkait kerugian PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali memang benar PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali melakukan audiensi kepada Ketua DPRD Badung pada Hari Selasa, 20 Juni 2023 terkait permohonan insentif pajak dari Pemkab Badung, karena pada tahun 2022 korporasi masih berdampak pada pandemi Covid-19 dan belum sepenuhnya pulih," jelas Handy Heryudhitiawan selaku General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Menurut Handy Heryudhitiawan, adapun terkait kerugian senilai 725 miliar, bukan khusus PT Angkasa Pura I cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali saja. "Namun itu merupakan kerugian konsolidasi PT Angkasa Pura I  sebagai pengelola 15 Bandara di Indonesia," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Perwakilan dari pihak Angkasa Pura I (AP I), Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali, mendatangi kantor DPRD Badung, untuk menemui Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, Selasa 20 Juni 2023. Dari pihak AP I pertemuan ini diwakili oleh Heru Widiatmo, I Ketut Putra Gusnantha, dan Andi Budiman.

Dari pertemuan yang dilakukan di ruang kerja Ketua DPRD ini, terungkap kalau pihak AP I, Bandara Ngurah Rai, meminta keringanan pajak atau insentif pajak kepada pemerintah Kabupaten Badung. Permohonan insentif pajak daerah, pajak PBB ini, diajukan, mengingat  kondisi keuangan AP I Bandara Ngurah Rai, pada tahun 2022, mengalami kerugian cukup besar.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, membenarkan hal itu. Dikatakan, dari pertemuan ini, pihak AP I membahas terkait insentif pajak dari Pemkab Badung. Hal itu dikarenakan, AP I Bandara Ngurah Rai Mengalami kerugian kurang lebih Rp 725 miliar. 

"Mereka menyampaikan kepada kami, ingin mendapatkan suatu pengurangan pajak atau insentif pajak daerah PBB untuk Angkasa Pura I. Dimana mereka juga sudah bersurat kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Bupati dan ditembuskan ke DPRD. Mereka memohon pengurangan PBB atau insentif PBB sebesar 20 persen," kata Putu Parwata.

Putu Parwata menyebut permohonan insentif ini, sudah tindaklanjuti, karena bagaimanapun juga saat ini, kondisinya baru bangkit dari Covid-19. "Hari Jumat 16 Juni, kita sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah, dihadiri sekda Bapenda inspektorat, bagian hukum. Hari ini kami melakukan diskusi kembali bersama Angkasa Pura I. Karena ada satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam memberikan insentif pajak," sebutnya.

Putu Parwata yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung mengaku pemberian insentif ini memang bisa diberikan dengan alasan yang jelas, misalnya akibat terjadinya bencana, kedua memang karena ada kerugian disana. "Kami melakukan komunikasi pagi ini, untuk menegaskan bahwa memang betul angkasa pura ini mengalami kerugian berdasarkan audit. Karena itu kami mohon suatu penjelasan terhadap kondisi angkasa pura ini. Mengalami kerugian kurang lebih 725 miliar. Jadi itu hasil audit tahun 2022 dan juga di upload di kementerian keuangan," terangnya.

Pihaknya mohon kepada pemerintah untuk mempercepat penerbitan daripada SPTnya, surat penerbitan pajaknya, keringanan pajak, insentif pajaknya supaya segera dilakukan. "Kami juga minta dari AP, begitu diterbitkan, siap melakukan dan merealisasikannya. Sehingga dengan demikian ada persamaan persepsi yang kita bangun antara pemerintah dan wajib pajak," harapnya.

Pemberian insentif pajak ini menurutnya, bisa diberikan kepada wajib pajak, tetapi tidak keluar dari ketentuan perundang-undangan yang ada. "Berdasarkan perda, kita bisa memberikan insentif 20 persen. Tapi harus ada alasan yang jelas dan tepat. Intinya mereka minta keringanan 20 persen, kita sepakat memberikan, dasarnya perda dan perbup. Insentif ini bisa diberikan kepada masyarakat, badan usaha, sepanjang karena bencana atau mengalami kerugian berdasarkan hasil audit," jelasnya.(BB).