'Tak Sesuai Izin', Desa Pakraman Perancak Tolak Pembangunan Perumahan

  26 Juli 2018 OPINI Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Lantaran dibangun dekat Pura Puseh dan Pura Desa Perancak, sejumlah krama Desa Pakraman Perancak, Jembrana menolak pembangunan perumahan tersebut.
 
 
Desa Pakraman juga sudah dua kali melayangkan surat penolakan tersebut kepada pemerintah daerah. Salah satu point penolakan karena kawasan Perancak masuk kawasan desa wisata, sementara tipe bangunan yang telah dibangun tidak cocok dikembangkan di Desa Perancak.
 
Bendesa Perancak Nengah Parna membenarkan krama desa pakraman menolak adanya pembangunan perumahan tersebut. Dari hasil paruman intinya menolak pembangunan perumahan, dan menurutnya hal ini telah disampaikan ke pemerintah daerah hingga dua kali.
 
“Dari beberapa kali rapat, intinya desa pakraman menolak dibangun perumahan murah. Disini kawasan wisata dan pembangunan tidak sesuai izin,” tandas Parna, Kamis (26/7/2018).
 
Pihaknya juga meminta ketegasan agar pemerintah menindak bila memang tidak sesuai izin yang dikeluarkan. Surat pengantar yang disampaikan ke Kabupaten dua kali itu pertama, pada Desember 2017 lalu yang intinya menolak pembangunan perumahan karena masuk kawasan wisata. Sehingga bangunan yang cocok dikembangkan untuk mendukung desa wisata adalah vila, bungalow dan fasilitas lainnya.
 
 
 
“Pertimbangan lainnya, kawasan tempat pembangunan perumahan itu berada di kawasan tempat suci yakni Pura Desa lan Pura Puseh Perancak,” ujar Parna.
 
Selanjutnya surat kedua dikirim pada 28 Mei 2018 lalu. Berdasarkan keputusan paruman pamucuk, tetap menolak pembangunan perumahan. Apalagi pembangunan sejumlah unit rumah di Banjar Lemodang, Perancak saat itu masih dilakukan. 
 
Kali ini, diketahui bahwa pembangunan yang dilakukan tidak sesuai izin yang dikantongi. Berdasarkan izin yang dimiliki pengembang PT AMU, disebutkan lingkup usaha, 50 unit vila, 50 unit pondok wisata dan mess karyawan 52 unit.
 
Tetapi faktanya yang diketahui masyarakat bukan itu yang dibangun melainkan perumahan murah yang jumlahnya sudah cukup banyak. Saat itu Desa Pakraman bersikukuh tetap menolak pembangunan perumahan siapapun pengembangnya.
 
Selain itu, pihaknya juga meminta Dinas terkait menertibkan karena tidak sesuai iin yang dimiliki. Bahkan bila terjadi pembiaran, para peserta rapat bersama krama dan tokoh-tokoh desa adat akan menghadap ke Bupati Jembrana.
 
 
Kepala Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, Ni Nengah Wartini yang dikonfirmasi membenarkan beberapa waktu lalu sejumlah krama adat di Perancak menyampaikan surat keberatan terkait pembangunan tersebut. Dinas memang sudah mengeluarkan izin prinsip dan izin lingkungan untuk akomodasi pariwisata sesuai dengan lokasinya masuk zona pariwisata.
 
“Itupun dari beberapa sertifikat tidak semuanya, yang masuk taman pesisir tidak kami keluarkan sesuai UKL/UPL,” tambahnya.
 
Sementara itu Kasat Pol PP Pemkab Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budi mengatakan Satpol PP sebelumnya sudah melakukan penyetopan pembangunan tersebut pada awal Juli lalu.  Pihak pengembang diminta untuk memenuhi perijinan, karena yang dibangun tidak sesuai berupa vila, pondok wisata dan mess karyawan.(BB)