Tak Bisa Satu Jalur, Rp 500 Juta Realistis dan Rasional 'Kebijakan Strategis' Pemda

  12 Mei 2018 OPINI Denpasar

baliberkarya/dok

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Komitmen pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) untuk meningkatkan bantuan kepada desa pakraman di seluruh Bali menjadi Rp 500 juta per tahun merupakan komitmen yang realistis dan rasional. 
 
 
Pasalnya, pembangunan Bali di segala aspek dilandasi dan dijiwai oleh budaya. Penilaian itu dilontarkan Wakil Ketua DPRD Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry. Menurut Koordinator Badan Anggaran DPRD Bali itu, pembangunan dan perlindungan budaya Bali jantung pertahanannya ada di desa pakraman. 
 
Bila dikaji dari sisi kemampuan APBD Bali alokasi anggaran Rp 500 juta per desa pakraman sangat mudah diwujudkan. Sugawa Korry menjelaskan dalam anggaran tahun-tahun ke depan, Pemda Bali sudah tidak diwajibkan lagi mengalokasikan anggaran untuk KPUD, Bawaslu, dan anggaran keamanan untuk pilkada (sekitar Rp 250 miliar). 
 
 
Termasuk anggaran pembangunan prioritas seperti pembangunan RS Bali Mandara dan teknologi penunjangnya yakni sekitar Rp 200 miliar. 
 
"Dari sisi perintah Undang-undang yang lebih tinggi seperti UU 23/2014, komitmen pembangunan dan perlindungan desa pakraman melalui penguatan anggaran sangat diharapkan, karena semangat otonomi daerah adalah tumbuhnya kreativitas untuk peningkatan kesejahetraan dan peningkatan pelayanan masyarakat serta kreativitas berbasis kearifan lokal. Desa pakraman adalah kearifan lokal yang sudah diakui di tingkat nasional dan internasional," tegas Sugawa Korry. 
 
 
Ditinjau dari aspek implementasi kebijakan nasional, yakni Nawacita, Sugawa menilai penguatan anggaran desa pakraman sejalan dengan salah satu kebijakan Nawacita, yaitu pembangunan dari desa.
 
Wakil Ketua dan Koordinator Badan Anggaran DPRD Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry
 
Selanjutnya, apakah secara politik kebijakan tersebut didukung oleh kekuatan politik di Bali? Sugawa Korry menegaskan jika dicermati secara mendalam, kebijakan pembangunan di tingkat provinsi , kabupaten dan kota dibahas oleh unsur pemerintahan daerah, yaitu gubernur dengan DPRD provinsi di tingkat provinsi dan bupati/walikota dengan DPRD kabupaten/kota di tingkat kabupaten/kota. 
 
Sesuai Pasal 57 UU No.23/2014, terangnya penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. 
 
"Artinya, kebijakan APBD sebagai salah satu kebijakan strategis harus diputuskan melalui kesepakatan dua jalur, tidak bisa diputuskan hanya melalui satu jalur," kata Sugawa Korry. 
 
 
Menurutnya, bila dilihat dukungan kekuatan politik di DPRD Bali dalam rangka mewujudkan kebijakan peningkatan anggaran sebesar Rp 500 juta melalui APBD Bali sangat kuat. Baginya, paslon Mantra-Kerta didukung oleh partai-partai anggota Koalisi Rakyat Bali (KRB) dengan kekuatan anggota fraksi sebesar 29 anggota dari 55 anggota. 
 
"Sudah tentu kebijakan Mantra-Kerta sangat realistis dan rasional," sentil Sugawa mengingatkan sejumlah pihak yang belum paham hal ini.
 
Demikian halnya di tingkat kabupaten/kota, komposisi anggota DPRD dari partai KRB yani Golkar, Demokrat, Gerindra dan Nasdem jauh lebih besar. 
 
"Di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, komitmen memberi bantuan Rp 500 juta per desa pakraman setiap tahun sangat rasional dan realistis. Secara politis pun sangat bisa direalisasikan," tegas Sugawa Korry lagi.
 
 
 
Sebagaimana diketahui, komitmen Mantra-Kerta meningkatkan bantuan untuk desa pakraman menjadi Rp 500 juta tertuang dalam kontrak politik pasangan yang diusung Koalisi Rakyat Bali (KRB) ini. 
 
Paslon Mantra-Kerta pada Sabtu (5/5) lalu menandatangani dua kontrak politik sebagai janji yang pasti mereka wujudkan jika dipercaya memimpin Bali ke depan. Kontrak politik pertama menyatakan akan bersurat secara resmi kepada Presiden RI begitu dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018-2023. 
 
Sebagai bentuk kesungguhan, pada hari itu juga Mantra Kerta dalam kapasitas sebagai pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur bersurat kepada Presiden RI agar mencabut Perpres 51/2014. 
 
Kontrak politik kedua, mencanangkan bantuan Rp 500 juta per tahun kepada setiap desa pakraman sebagai bentuk kesungguhan menjadikan desa pekraman sebagai poros utama pelestarian dan pengembangan budaya Bali.(BB).