Tak Berijin, Pengerjaan Bangunan Diduga Wantilan Tajen Dihentikan Pol PP

  19 Oktober 2020 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Aparat Pol PP Pemkab Jembrana menghentikan pengerjaan bangunan arena sabung ayam (tajen) di Desa Dangintukadaya, Jembrana lantaran tak berijin.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Bangunan wantilan berukuran besar dan megah yang diduga akan digunakan sebagai arena sabung ayam (tajen) yang berlokasi di Banjar Dangin Tukad, Desa Dangintukadaya, Jembrana, pengerjaannya dihentikan oleh Sat Pol PP Jembrana, Senin (19/10/2020).

Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya dikonfirmasi mengatakan, pihaknya siang tadi menerjunkan sejumlah personil untuk mengecek pengerjaan wantilan yang cukup besar dan tergolong megah di wilayah Desa Dangintukadaya, Jembrana.

Dari pengecekan tersebut, diduga pembangunan wantilan tersebut akan digunakan sebagai arena sabung ayam (tajen). Saat pengecekan di lokasi, anggota bertemu dengan pihak penanggungjawab lapangan, yakni Ketut Sumada, asal Dusun Dangin Tukad, Desa Dangintukadaya.

"Dari pengakuan penanggungjawab lapangan, bahwa memang benar bangunan wantilan tersebut nantinya untuk arena sabung ayam atau tajen dan kegiatan lainnya," terang Leo Agus Jaya, Senin (19/10/2020).

Saat ditanya petugas terkait kelengkalan ijin bangunan, menurut Leo Agus Leo, pihak penanggungjawab tidak mampu menunjukan ijin. Katanya ijin masih dalam proses pengajuan. Keberadaan bangunan wantilan tersebut juga mendapat penolakan dari beberapa warga sekitar.

"Karena bangunan tersebut bodong atau tidak berijin, kami kemudian menghentikan pembangunannya. Pihak penanggungjawab juga telah membuat surat pernyataan untuk menghentikan pembangunan dan baru akan dilanjutkan setelah meniliki ijin yang lengkat," tutupnya.

Setelah menghentikan pembangunan wantilan yang diduga untuk arena tajen, aparat Pol PP Jembrana kemudian menuju ke Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, untuk mengecek pengerjaan tambak udang.

Pengerjaan tambak udang tersebut diduga tidak berijin dan mendapat penolakan dari senjumlah warga penyanding. Ternyata benar setelah dilakukan pengecekan, tambak yang awalnya berijin dan lantaran ada pembaharuan, diwajibkan untuk mengurus ijin kembali. Pengerjaannya kemudian dihentikan dan pemilik diminta untuk mengurus ijin terlebih dahulu.(BB)