Tak Ada Kelangkaan Pupuk, Pupuk Indonesia: Pupuk Subsidi Khusus Kelompok Tani yang Telah Isi e-RDKK

  05 Maret 2021 OPINI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Selama ini banyak warga yang beranggapan jika dalam pembelian pupuk bersubsidi bisa sembarangan tanpa memenuhi sejumlah presedur dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Ketidaktahuan tersebut sehingga menimbulkan persepsi sejumlah pihak jika pupuk bersubsidi dituding langka, padahal stok pupuk bersubsidi melimpah namun tidak sembarangan warga berhak mendapatkannya lantaran sejumlah aturan dan presedur yang harus diikuti.

PT Pupuk Indonesia (Persero) telah memastikan penyaluran pupuk bersubsidi di Bali berjalan lancar dan stok pupuk bersubsidi juga sudah tersedia untuk beberapa bulan ke depan. 

Bahkan, stok pupuk bersubsidi di Bali yang ada di gudang-gudang pupuk PT Pupuk Indonesia (Persero) masih tersedia untuk distribusi bulan Mei 2021 mendatang. 

Foto: VP Sales Region IVB Wilayah Bali Nusra, PT Pupuk Indonesia (Persero) Yohanes Arief H.

“Dapat kami pastikan stok dan distribusi pupuk bersubsidi di Bali aman dan lancar. Kami wajib sediakan pupuk di gudang untuk kebutuhan minimal dua bulan ke depan dan saat ini stok yang ada sampai bulan Mei mendatang,” ucap VP Sales Region IVB Wilayah Bali Nusra, PT Pupuk Indonesia (Persero) Yohanes Arief H saat berbincang santai dengan sejumlah awak media, Jumat (5/3/2021).

Yohanes bersama rekan dari PT Pupuk Indonesia (Persero) menjelaskan ada lima jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, NPK, SP-36, ZA dimana keempatnya adalah pupuk an-organik) dan kelima yang disubsidi yaitu pupuk organik.

Untuk tahun 2021, Bali mendapatkan jatah atau alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 80.220 ton, dimana jatah alokasi hingga Maret 2021 sebanyak  22.852 ton dan sudah terealisasi atau tersalurkan sebanyak 10.648 ton.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), menunjukan identitas (Kartu Tanda Penduduk), dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi. 

Sesuai Permentan tersebut, lanjut Yohanes bahwa peruntukan dan alokasi pupuk subsidi sudah ditentukan sebelumnya. Semua petani yang akan dapat pupuk subsidi didata oleh PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan). Dari PPL selanjutnya data dibawa ke petugas kecamatan untuk diinput di sistem e-RDKK.

“Setelah semua terinput langsung masuk ke sistem nasional, langsung muncul berapa kebutuhannya. Dari sana langsung ditetapkan alokasi pupuk bersubsidi masing-masing provinsi,” terang Yohanes.

Yohanes mengaku pendataan dan distribusi penerima pupuk subsidi e-RDKK yang mulai diberlakukan tahun 2021 ini tujuannya mengarah pada penggunaan Kartu Tani. Kartu Tani adalah kartu yang dikeluarkan oleh perbankan kepada petani untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di pengecer resmi.

“Namun di Bali Kartu Tani belum jalan sepenuhnya. Ada beberapa kendala teknis, mulai belum adanya mesin EDC atau mesin gesek untuk transaksi dengan Kartu Tani di pengecer resmi dan sinyal belum ada. M.asalah sarana prasana di luar kewenangan kami,” ungkap Yohanes.

Menurut Yohanes, bagi petani yang belum mendapatkan Kartu Tani atau belum bisa menggunakan Kartu Tani, cukup membawa fotokopi KTP untuk mendapatkan pupuk subsidi di pengecer/kios resmi dengan catatan data mereka sebelumnya sudah masuk di sistem e-RDKK. Jika ada masalah perbedaan NIK di KTP dengan yang diiput di e-RDKK maka sudah ada solusinya. 

"Tinggal petani bersangkutan minta keterangan di desa bahwa benar yang bersangkutan anggota kelompok tani dan NIK yang diiput di e-RDKK salah. Jadi petani tetap bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dengan membawa surat keterangan dari desa itu," jelas Yohanes.

Foto: Yohanes Arief H (tengah) selaku VP Sales Region IVB Wilayah Bali Nusra, PT Pupuk Indonesia (Persero) dan jajaran.

Sekali lagi Yohanes menerangkan jika ada keluhan di tingkat petani bahwa mereka tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi hal itu lantaran mispersepsi dan kurang pahamnya petani dengan prosedur dan aturan yang ada. Biasanya petani yang tidak punya kartu tani, tidak ada di e-RDKK, merekalah yang sering teriak-teriak bilang tidak ada pupuk pupuk.

“Yang sering menjerit tidak dapat pupuk bersubsidi itu biasanya petani yang tidak terdaftar di kelompok tani dan tidak mengisi data e-RDKK," terangnya.

Yohanes menilai keluhan itu wajar karena kurangnya pemahaman petani sehingga ketika warga ada bilang pupuk subsidi langka pihaknga tidak bisa menyalahhkan karena mereka salah persepsi, belum dapat informasi yang sebenarnya.

"Contohnya ada kasus petani mengeluhkan tidak dapat pupuk bersubsudi, namun setelah kita cek, ternyata tidak masuk NIK-nya di e-RDKK, karena sebelumnya NIK orang tuanya yang terdaftar,” sebut Yohanes.

Lebih jauh Yohanes mengatakan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. 

Ditetapkan HET pupuk bersubdisi untuk Pupuk Urea Rp.2.250 per kg, Pupuk SP-36 Rp.2.400 per kg, Pupuk ZA Rp. 1.700 per kg, Pupuk NPK Rp.2.300 per kg, Pupuk NPK Formula Khusus Rp.3.300 per kg, Pupuk Organik Granul Rp.800 per kg, dan Pupuk Organik Cair Rp.20.000 per liter. 

"HET pupuk bersubsidi ini berlaku untuk pembelian oleh petani di Pengecer Resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Yohanes.(BB).