Tahun Baru, Tarif Parkir di Jembrana Naik 100 Persen 

  02 Januari 2024 PERISTIWA Jembrana

Ilustrasi (Ist)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana, Tarif parkir di Kabupaten Jembrana, Bali, resmi naik 100 persen mulai 1 Januari 2024. Kenaikan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk sepeda motor, mobil, bus, dan truk.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir sepeda motor naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Tarif parkir mobil dan sejenis mikro bus atau minibus naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. Tarif parkir bus dan truk naik dari Rp3.000 menjadi Rp4.000. Sementara itu, tarif parkir alat berat lainnya naik dari Rp5.000 menjadi Rp6.000.

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Gede Ariadi, mengatakan kenaikan tarif parkir ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, kenaikan juga dilakukan untuk menutupi dampak dari mega proyek revitalisasi pasar yang menyebabkan pendapatan parkir merosot tajam hingga 30 persen.

"Kenaikan tarif parkir ini sudah sesuai dengan Perda yang sudah ditetapkan. Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat," ungkapnya. Selasa (2\1\2024).

Ariadi menambahkan, pihaknya juga telah menambah jumlah titik objek retribusi parkir di tepi jalan umum. Jika sebelumnya hanya terdapat 21 titik, kedepannya akan ada 28 titik objek retribusi.

"Target PAD dari sektor parkir sebesar Rp5 miliar per tahun. Namun, selama ini baru terealisasi sekitar Rp2 miliar," jelasnya. (BB)