Sudikerta "Bengkung", Togar Pilih Mundur Jadi Kuasa Hukumnya

  05 April 2019 OPINI Denpasar

berbagai sumber

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dipandang "bengkung" alias tak menuruti nasehat kuasa hukumnya Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Untuk itu, mulai hari ini tanggal 5 April 2019 Togar Situmorang & Associates resmi mengundurkan diri dan tidak lagi menjadi Kuasa Hukum Sudikerta.
 
 
Selain tak menuruti nasehatnya selaku penasehat hukum, mundurnya Managing Partner Togar Situmorang & Associates dilakukan karena ada beberapa hal lain yang tidak transparan dari mantan wakil bupati Badung itu kepada Togar.
 
"Mulai hari ini dirinya dan tim tidak lagi menjadi Kuasa Hukum Bapak Sudikerta," ucap Togar kepada awak media Baliberkarya.com.
 
Menurut 'Panglima Hukum' itu, sebelum Sudikerta ditangkap petugas Krimsus Polda Bali, pada hari kamis siang kemarin (4/4/2019) Togar Situmorang sudah mengingatkan dan mengajak mantan kliennya yakni Sudikerta untuk hadir menjalani pemeriksaan di Polda Bali.
 
"Bapak Sudikerta sudah meng iya kan hal tersebut, namun nyatanya Bapak Sudikerta malah pergi ke Bandara," tutur Togar.
 
 
Anehnya, setelah Sudikerta melakukan tindakan dengan pergi ke Bandara diluar sepengetahuannya sehingga akhirnya ditangkap petugas Polda Bali, Sudikerta belakangan baru mengabari dirinya.
 
 
"Saya di telpon Bapak Sudikerta, Bapak Sudikerta menjelaskan pada saya bahwa dirinya ditangkap di Bandara," jelas Togar.
 
Togar pun akhirnya bingung dengan hal tersebut, apalagi Sudikerta ditangkap di Bandara Ngurah Rai dengan pemberitaan bahwa dirinya akan melarikan diri keluar negeri. "Saya sama sekali tidak mengetahui tentang hal tersebut," tegas Togar.
 
Yang lebih membingungkan lagi, lanjut Togar, Sudikerta justru ditangkap di Bandara Ngurah Rai bersama pengacara lain yang sampai saat ini tidak tahu siapa itu pengacaranya yang diajak bersamanya saat ditangkap.
 
"Para wartawan terus menghubungi saya untuk mempertanyakan hal tersebut, karena selama ini kan yang publik tahu bahwa pengacara Bapak Sudikerta itu ya Togar Situmorang," ungkapnya.
 
 
 
Melihat realita itu, Togar dan tim merasa makin kecewa dengan Sudikerta. Dan mengingat adanya kode etik advokat, Pasal 3 yang menyatakan Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena bertentangan dengan hati nurani nya.
 
"Selain tak menuruti nasehat saya, pengunduran diri ini saya juga lakukan karena Bapak Sudikerta sudah menunjuk pengacara lain terkait permasalahan ini. Maka agar proses hukum Bapak Sudikerta lebih terarah karena hanya ada satu pengacara yang bekerja," terangnya.
 
Pengunduran diri ini Togar umumkan ke publik agar tidak ada pemberitaan di media bahwa saya menelantarkan klien.
 
"Sama sekali tidak berniat telantarkan klien. Pengunduran ini kita lakukan juga demi kebaikan Bapak Sudikerta sendiri dengan pengacaranya yang saat ini mendampinginya," tutup Togar.(BB).