Mahkamah Partai Golkar Tolak Gugatan

Sudikerta Ajak Kadernya Pindah Partai, Sugawa Korry: Golkar "Move On" Bangkit

  21 November 2019 POLITIK Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pasca Mahkamah Partai Golkar menolak gugatan yang dilayangkan oleh lima Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali, sejumlah manuver pun kini muncul dari para kader loyalis Sudikerta (mantan Ketua DPD I Golkar Bali) tersebut. 
 
Setelah "keok" dalam dalam sidang putusan sengketa internal Partai Golkar oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar, di Jakarta, Selasa (19/11/2019) malam lalu, kabar santer beredar jika Sudikerta mengajak loyalisnya untuk "pindah gerbong" kesalah satu partai.
 
"Pasca putusan itu pak Sudikerta memerintahkan kita agar pindah partai. Dalam WA (WhatsApp) nya beliau (Sudikerta) meminta kita bergabung ke Partai Berkarya," ucap salah satu loyalis Sudikerta sambil menunjukkan HP percakapan dia dengan Sudikerta lewat WA.
 
Loyalis Sudikerta yang tidak mau namanya ditulis itu sambil tersenyum mengaku akan siap mematuhi perintah "sang majikan" Sudikerta.
 
"Kita lihat aja nanti, kita tidak tinggal diam pasca putusan mahkamah partai itu," ungkap seraya menyudahi perbincangan.
 
Terkait manuver Sudikerta bersama loyalisnya pasca putusan Mahkamah Partai Golkar, Sekretaris DPD I Partai Golkar Bali, Dr I Nyoman Sugawa Korry SE MM Ak CA secara diplomatis ia sampaikan bahwa manuver Sudikerta itu akan dinilai publik. 
 
Untuk itu, Sugawa Korry yang didampingi petinggi Golkar Bali lainnya yakni Dewa Nida, Dauh Wijaya dan Komang "Kos" Suarsana menghormati langkah Sudikerta bersama loyalisnya.
 
"Jika pak Sudikerta mengambil langkah itu, khan masyarakat nanti menilai. Kalau beliau (Sudikerta) itu kita serahkan kepada beliau. Biar bagaimanapun beliau selama ini terbina lama di Partai Golkar seharusnya paham tentang mekanisme partai," kata Sugawa Korry dalam keterangan resminya kepada awak media di Kantor DPD I Golkar Bali, Jumat (21/11/2019).
 
 
Meski begitu, Sugawa Korry mengaku berkewajiban kepada para kader Golkar tersebut untuk memberikan pembinaan, merangkul, dan mengarahkan sesuai dengan mekanisme partai. Namun, ia menyadari tidak punya kewenangan memaksakan kehendak masing-masing kader untuk memilih sesuai kehendaknya. 
 
"Jadi kita hormati pilihannya. Tapi yang jelas kita sebenarnya memberi kesempatan kepada pak Sudikerta untuk menyelesaikan masalah hukumnya agar tidak terbebani," jelas Sugawa Korry.
 
 
Seperti diketahui, dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir yang didampingi anggota Majelis Hakim John Kenedy Azis dan Dewi Asmara, menolak gugatan para Pemohon untuk seluruhnya. Itu artinya, perkara di internal 'beringin' ini dimenangkan oleh DPD I Partai Golkar Provinsi Bali selaku Termohon. 
 
Awalnya, sejak turunnya SK DPP Golkar yang menunjuk Gde Sumarjaya Linggih sebagai Plt.Ketua DPD Partai Golkar Bali, lima Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali gencar mendesak digelarnya Musdalub Golkar Bali. Pun, setelah usulan Musdalub itu direspon dan bahkan ditanggapi secara resmi oleh Ketua Bidang Kepartaian DPP Golkar Ibnu Munsyir, mereka tetap kencang menyuarakan Musdalub. 
 
 
Bahkan menggelar demo saat Ibnu Munsyir hadir pada perayaan HUT Golkar di Bali. Pihak Demer dan jajaran DPD tetap belum mengambil tindakan. Aksi mereka bahkan terus muncul di media massa. Puncaknya, menjelang Pileg 2019, setelah melakukan investigasi dan prosedur organisasi, DPD I Partai Golkar Provinsi Bali yang mencopot kelimanya dari jabatan masing-masing. 
 
Kelimanya lalu diganti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golkar. Atas hal itu, kelima Ketua DPD II itu mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar terkait keputusan yang mencopot mereka dari jabatannya.
 
Selanjutnya, kelima Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar terkait keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi Bali yang mencopot kelimanya dari jabatan masing-masing. Kelimanya lalu diganti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golkar. 
 
Kelima Ketua DPD II Partai Golkar yang dicopot dan melakukan perlawanan adalah Wayan Muntra (Badung), I Made Sukarena (Karangasem), I Wayan Gunawan (Gunawan), Ketut Arya Budi Giri (Tabanan), dan Made Adhi Jaya (Buleleng). 
 
Padahal sebelumnya, terhadap putusan majelis hakim ini, Plt Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali Gde Sumarjaya Linggih mengajak kelima Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali dan para pendukung masing-masing, untuk tetap bersama - sama membesarkan Partai Golkar di Bali. Jangan sampai karena putusan ini justru hengkang dari Partai Golkar. 
 
"Ini kan bukan soal kalah atau menang. Kita justru menguji benar atau salahnya keputusan partai. Karena itu, kami berharap mereka untuk tetap bersama Partai Golkar, dan tidak malah hengkang. Kembali tidak harus langsung jadi pengurus lagi, nanti saat Musda, mau jadi ketua lagi, kan bisa ikut dalam suksesi. Dulu saya juga hanya kader biasa, tidak jadi pengurus, padahal saya anggota dewan," pungkas Sumarjaya Linggih.(BB).