18 Pelanggar Perda Diganjar Denda Beragam

Sidang Tipiring Ganjar WTS, Waria, Pembuang Limbah Sembarangan hingga KTR

  21 November 2018 PERISTIWA Denpasar

Humas Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denasar gencar melaksanakan sidak. 
 
 
Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa kawasan seperti halnya prostitusi, PKL, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang yang mengambil tempat di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/11) ini turut menjatuhkan hukuman denda kepada 12 orang WTS/PSK, 1 orang pembuang limbah sembarangan, 3 waria, dan 1 pelanggar KTR.
 
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring dengan mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya ini sebagai bentuk sosialisasi Perda guna meminimalisir pelanggaran Perda oleh masyarakat.
 
 
 
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan Perda dan mensosialisasikan Perda itu sendiri,” jelas Dewa Sayoga.
 
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
 
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” ujarnya.
 
 
 
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umun pasal 39 ayat 1, 2 dan 3. Serta Perda No. 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran. Adapun sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Kimiarsa, Panitera I Nengah Karang dan Jaksa Yudi Purwanta ini menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar denga kisaran Rp. 50 ribu hingga Rp. 4 Juta.
 
“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan, dan lokasi prostitusi sedang dilaksanakan kordinasi untuk ditutup,” pungkasnya.(BB)