Sidang Perdana Sengketa Pilkada Buleleng Masih Tertunda

  27 Oktober 2016 POLITIK Buleleng

kliksingaraja

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Sidang sengketa pilkada Buleleng atau Musyawarah Penyelesaian Sengketa digelar Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Buleleng terkait gugatan Pasangan Perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya di Sekretariat Panwaslih Buleleng, namun pelaksanaan musyawarah sengketa perdana itu masih tertunda.
 
Gugatan pasangan perseorangan dalam Pilkada Buleleng 2017, Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya (SURYA) melalui Tim Advokasi terhadap putusan dan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Kamis siang di Sekretariat Panwaslih Buleleng masih tertunda.
 
Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang berlangsung Kamis (27/10/2016) dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang terdiri dari Ketut Ariyani yang juga Ketua Panwaslih Buleleng, Putu Sugi Ardana yang juga Komisioner Panwaslih Buleleng bersama Wayan Juana yang juga mantan Ketua Bawaslu Bali, sedangkan Tim Advokasi SURYA dipimpin oleh Made Sukerana, sementara termohon, KPU Buleleng dipimpin langsung oleh Ketua KPU Buleleng Gede Suardana.
 
Musyawarah perdana itu mengagendakan pembacaan gugatan dari pemohon, diman dalam gugatannya pemohon menyatakan keberatan dengan SK KPU Buleleng Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan soal sebaran dukungan calon perseorangan, serta SK KPU Buleleng Nomor 125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan bakal calon yang tak memenuhi syarat. Pemohon juga meminta agar KPU Buleleng menunda tahapan Pilkada Buleleng, sampai dengan seluruh proses gugatan sengketa tuntas dilakukan.
 
Usai pelaksanaan musyawarah sengketa itu, Tim Advokasi SURYA, Made Sukarana mengatakan, KPU Buleleng sebagai termohon belum mampu memberikan jawaban dan tidak siap dengan gugatan yang disampaikan.
 
“Kami dari pihak pemohon mengeluhkan kinerja KPU Buleleng saat melakukan verifikasi faktual tahap dua. Semestinya saat melakukan verifikasi faktual tahap dua, penyelenggara pemilihan wajib melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi orang-orang yang memberikan dukungan. Apabila jika tidak berhasil ditemukan, baru menjadi kewajiban tim penghubung untuk mendatangkan para pendukung. Kalau di sini ditolak, kami akan banding ke PTTUN saja. Kami juga sudah surati Komisi II DPR RI agar datang, dan menyaksikan masalah ini,” ungkap Sukarana.
 
KPU Buleleng sebagai termohon dalam musyawarah perdana itu belum menyiapkan jawaban penyelesaian sengketa yang diajukan dan meminta waktu untuk menyusun jawaban untuk disampaikan dalam musyawarah selanjutnya.
 
“Kami dari KPU tengah berkoordinasi dengan KPU RI serta KPU Bali, soal bantuan hukum yang akan disampaikan oleh KPU RI, dalam proses awal ini kami KPU Buleleng sudah kerja dengan asas pofesional, mandiri, dan bertanggungjawab. Jadi kami memahami secara utuh langkah yang dilakukan  KPU dalam proses verifikasi faktual, tentu ini sesuai dengan PKPU 9/2016,” papar Ketua KPU Buleleng Gede Suardana.
 
Musyawarah penyelesaian sengketa berlangsung selama satu jam. Pimpinan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Putu Sugi Ardana, memutuskan menunda musyawarah. Musyawarah akan dilanjutkan pada Jumat siang dengan agenda jawaban termohon atas gugatan yang disampaikan pemohon. (BB/KS)