Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Ranperda Perubahan APBD TA. 2023

  24 Agustus 2023 POLITIK Denpasar

Ket foto : Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawasaat mengikuti Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denapsar, Kamis (24/8).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menyempaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Pidato Pengantar tersebut disampaikan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dihadapan Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denapsar, Kamis (24/8). Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Perwakilan Forkopimda Kota Denpasar, Seluruh Anggota DPRD Kota Denpasar, Pimpiman OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar serta undangan lainya. 

Dalam Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dijelaskan bahwa, penyusunan rancangan Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023, telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Tak hanya itu, perubahan ini juga mempedomani Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. 

Lebih lanjut dijelaskan, pedoman penyusunan APBD telah diatur mengenai sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Sehingga Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang sebesar Rp. 2,12 Triliun Rupiah Lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 2,29 Triliun Rupiah Lebih. 

Dimana, Arya Wibawa menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 1,01 Triliun Rupiah Lebih. Selanjutnya Pendapatan Transfer setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 1,25 Triliun Rupiah Lebih. Dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 21,20 Miliar Rupiah Lebih.  

Selanjutnya, terkait belanja daerah Arya Wibawa menjelaskan bahwa Belanja Daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2023 dirancang sebesar Rp. 2,70 Triliun Rupiah Lebih atau bertambah sebesar Rp. 348,55 Miliar Rupiah Lebih. Adapun jumlah tersebut terdiri atas pertama, Belanja Operasi setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 1,99 Triliun Rupiah Lebih. Kedua, Belanja Modal setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 400,40 Miliar Rupiah Lebih. Ketiga, Belanja Tidak Terduga setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 113,41 Miliar Rupiah Lebih. Dan yang keempat, Belanja Transfer setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 200,33 Miliar Rupiah Lebih. 

Selanjutnya, berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2023 terjadi defisit sebesar Rp. 413,36 Miliar Rupiah Lebih. Dimana, rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 448,94 Miliar Rupiah Lebih dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 35,57 Miliar Rupiah Lebih. 

“Tentunya dalam proses ini, koreksi yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa / Ida Sang Hyang Widi Wasa melimpahkan Asung Kerta Wara Nugraha-Nya kepada kita sekalian sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tepat pada waktunya,” ujar Arya Wibawa.