Sidang Paripurna DPRD, Gubernur Bali Sampaikan Gambaran Umum Rancangan Perubahan APBD 2022

  05 September 2022 PERISTIWA Denpasar

Ket poto : Wagub Tjokorda Artha Ardhana Sukawati saat mewakili Gubernur Bali membacakan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 saat Rapat Paripurna ke-27 DPRD Provinsi Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Gubernur Bali menyampaikan gambaran umum Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Provinsi Bali, Senin (5/9/2022).

Gubernur Bali menyatakan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan karena Perubahan proyeksi yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022. “Terjadinya perubahan proyeksi disebabkan karena terbitnya regulasi tentang perubahan alokasi dana transfer pusat ke daerah Tahun Anggaran 2022," kata Wagub Tjokorda Artha Ardhana Sukawati saat mewakili Gubernur Bali membacakan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut.

“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, juga didorong oleh adanya program dan kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan pada Tahun 2022. Disamping itu, ada penyesuaian belanja tahun berjalan sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran, baik antar kegiatan maupun antar jenis belanja, serta penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2021 audited,” terangnya.

Menurutnya, Pendapatan Daerah dalam APBD Induk 2022 sebesar 5,04 triliun rupiah lebih, meningkat sebesar 282,5 miliar rupiah lebih, sehingga menjadi 5,3 triliun rupiah lebih. Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2022 semula dianggarkan sebesar 6,1 triliun rupiah lebih, meningkat sebesar 1,2 triliun rupiah lebih, sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi sebesar 7,3 triliun rupiah lebih.

Defisit APBD pada anggaran induk Tahun 2022 sebesar 1,05 triliun rupiah lebih, meningkat sebesar 992,4 miliar rupiah lebih sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi 2,05 triliun rupiah lebih. Sejalan dengan itu, Penerimaan Pembiayaan Daerah, dalam Rancangan Perubahan APBD 2022, juga perlu dilakukan penyesuaian, dari sebesar 1,15 triliun rupiah lebih, meningkat sebesar 997,4 miliar rupiah lebih menjadi 2,15 triliun rupiah lebih.

“Peningkatan ini sudah mengakomodir besaran SiLPA yang tertuang dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang telah kita bahas bersama sebelumnya serta pinjaman jangka menengah untuk menutup defisit sebesar 2,05 triliun rupiah lebih,” jelasnya.

Sementara, berkenaaan dengan Raperda Provinsi Bali, tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi, Gubernur Bali menyampaikan, Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pariwisata Digital Budaya Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi.

Gubernur menilai, pengelolaan kepariwisataan Bali berbasis digital dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta profesional melalui Portal Satu Pintu Pariwisata Bali, untuk mewujudkan visi pembangunan daerah "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.

Ia berharap anggota Dewan dapat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan dua Raperda ini. (BB)