Sangkaan Curi Besi Baja Lemah, Pengadilan Diyakini Bisa Bebaskan Pariana Sesuai Bukti Fakta dan Saksi Menguatkan dalam Sidang

  20 Agustus 2021 OPINI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Belakangan ini, Pengacara Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, S.H, M.H begitu gigih melakukan pembelaan kliennya di pengadilan meski tidak dibayar. Hal itu lantara sebagai kuasa hukum pihaknya meyakini I Made Pariana disangkakan mencuri besi baja masih lemah.

Pengacara akrab disapa Agung Intan ini mengaku memiliki bukti fakta serta saksi menguatkan dalam persidangan bahwa kliennya tidak ada unsur niat mencuri dalam sangkaan. Bahkan pengacara yang kini sedang menyelesaikan kuliah S3 program Doktor di Kampus Tri Sakti Jakarta ini malah mengungkap, dalam kasus ini ada upaya mengkriminalisasi satu teman mitra kerja. Apalagi unsur berteman dan kenal baik namun dibalik itu ketika kasus ini ada muncul adanya pemerasan permintaan uang senilai Rp 100 juta.

"Apa alasan klien kami kok di tahan dengan tuduhan pasal 362 KUHP. Barang sudah dikembalikan dan sudah bilang terlebih dahulu. Dimana unsur pencuriannya, apa lagi satu teman. Dan Kenapa hanya klien kami saja ditahan, yang menaikan barang ke mobilnya kok gak di tahan juga, ada apa ? Pada dasarnya saya sebagai kuasa hukum berjuang terus untuk memperjuangkan kebenaran," tegas Agung Intan, Jumat (20/08/2021). 

Agung Intan memaparkan, hubungan antara pelapor dan kliennya dikatakan berteman lama dan sering saling pinjam. Baik berupa uang atau barang berkaitan dengan pengerjaan proyek. Lanjut diceritakan barang terakhir diambil dikasuskan saat ini sudah diketahui penjaga gudang dan ketika saat menaikkan pun dikabarkan dibantu penjaga. 

Setelah sampai di proyek Gianyar tiba-tiba kliennya di hubungi pemilik besi baja I Komang Widiarta, ST. Ia meminta Pariana untuk mengembalikan besi baja melalui pesan WhatsApp. 

"Belum sampai di lokasi pengembalian tiba-tiba sudah ada polisi, dan klien saya langsung digiring ke Polsek Abiansemal," ungkapnya.

Menurutnya, kliennya kini sudah dijadikan tersangka, dan sudah masuk dalam tindak pidana kasus pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP.

"Padahal klien saya sudah memenuhi syarat diminta si pelapor yakni Komang Widiarta yang juga sama-sama pekerja proyek dengan menuntut kerugian sebesar Rp 100 juta. Dipastikan kasusnya sudah selesai," jelasnya.

Dikatakan, setelah memenuhi permintaan I Komang Widiarta, ST sebanyak Rp 100 juta dilunasi, namum laporan tersebut hingga kini belum juga dicabut-cabut sehingga akhirnya I Made Pariana harus ditahan.

Agung Intan menegaskan dibalik kasus ini ada kesan pemerasan. Padahal kliennya sudah memenuhi syarat yang di ajukan pelapor yakni bisa mengganti rugi senilai yang sudah ditentukan sebesar Rp 100 juta. Namun justru laporan tidak dicabut, malahan kliennya harus masuk jeruji besi.

Melihat hal tersebut tentu selaku Kuasa Hukum, pihaknya akan terus memperjuangkan perkaranya agar cepat selesai. Bahkan dalam kasus ini pihaknya nanti menyebutkan akan melapor balik ke Polda Bali. Ia meyakini, dengan lemahnya sangkaan mencuri besi baja, pihak pengadilan diyakini bisa membebaskan Pariana sesuai bukti fakta dan saksi yang akan menguatkan dalam persidangan. 

"Saya tidak mau klien saya harus terus dikorbankan dalam perkara ini. Apalagi sudah memenuhi syarat yang sudah diajukan si pelapor," sentilnya.

Sampai saat ini, perkara kasus yang ditangani ini sudah masuk dalam sidang lanjutan. Dimana sada sidang pertama dilaksanakan tanggal 15 Agustus 2021. Selanjutnya pada sidang kedua yang juga sudah dilaksanakan tanggal 12 Agustus 2021.

"Rencananya sidang ketiga dilaksanakan tanggal 19 Agustus 2021, namun yang bersangkutan yakni klien saya harus menjalani karantina. Maka sidang berikutnya akan kembali dilanjutkan setelah menjalani karantina," terangnya.

Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksana Negeri (Kejari) Badung Putu Gede Juliarsana, S.H saat dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau kasus I Made Pariana masih dalam proses pengadilan. Sementara sidangnya akan dilanjutkan setelah bersangkutan selesai menjalani karantina selama 14 hari.

"Sebelum akan dilanjutkan di dalam persidangan, yang bersangkutan masih kita tahan," jelasnya.(BB).