Tegaskan Susrama Belum Dieksekusi

Sampaikan Pesan Jurnalis 'Cabut Remisi Susrama', Kakanwil Bali Selasa Esok Temui Menteri Yas

  28 Januari 2019 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) kembali mendatangi Kantor Kanwil Hukum dan HAM di Renon, Denpasar, Senin (28/1). 
 
 
Para jurnalis tampak didampingi oleh sejumlah kuasa hukum dan diterima langsung oleh Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Soetrisno.
 
SJB kembali mendesak Kanwil Hukum dan HAM Bali untuk meminta dokumen-dokumen terkait pertimbangan usulan nama Susrama yang dikirim ke Jakarta dan kedua meminta Kakanwil mengirim surat koreksi dan mencabut nama Susrama dari surat usulan atas nama Kanwilkumham Bali.
 
Sebelumnya, Soetrisno berjanji akan membawa surat petisi SJB ke Jakarta pada Senin (28/1) hari ini. Namun katanya, diundur sehari yakni Selasa (29/1) esok. 
 
 
 
"Dua surat akan kami bawa yaitu terkait laporan kondisi di Bali bahwa ada penolakan dan kita membawa surat petisi yang kalian serahkan ke kami," ucapnya.
 
Soetrisno mengaku terkait masa tahanan yang salah dalam surat yang dikirim oleh Kanwil Hukum dan HAM untuk remisi terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali AA.Narendra Prabangsa ke pusat mengalami perbaikan atau revisi.
 
Oleh karena itu pihaknya mengaku belum melakukan eksekusi remisi seperti yang ramai diperbincangkan.
 
 
"Karena ada kesalahan ketik ya masa tahanan itu sehingga sampai sekarang belum ada jadi remisi itu belum kita laksanakan. Tadinya, memang tidak tapi itu katanya murni salah ketik, secara hukum kalau tidak diperbaiki salah kita masa tahanan Susrama saja,sampai sekarang kita belum eksekusi sampai menunggu perbaikan itu selesai," tegasnya.
 
Pihaknya mengaku terbuka dengan siapapun termasuk dengan keluarga almarhum Jurnalis Radar Bali AA. Narendra Prabangsa. "Saya ketemu menteri (Yasona H. Laoly) pasti akan menyampaikan semua tuntutan yang kawan-kawan minta," demikian Soetrisno.(BB)