Salah Satu Anggota Meninggal, DPRD Jembrana Segera Proses PAW

  23 Februari 2021 POLITIK Jembrana

FOTO: Sekwan DPRD Kabupaten Jembrana, I Made Sudantra

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya, Jembrana - Meninggalnya salah satu anggota DPRD Kabupaten Jembrana dari Komisi III DPRD Kebupaten Jembrana Fraksi PDIP I Ketut Suasana, S.H. asal Desa Baluk, Negara, Jembrana,  akan dilakukan penggantian melalui mekanisme PAW. 

"Terkait meninggalnya anggota DPRD Jembrana dari Komisi III, setelah masa bergabung nanti kita akan urus pemberhentian beliau sebagai anggota DPRD. Anggota DPRD berhenti karena ada beberapa hal diantaranya masa berakhir, meninggal dunia, dan ada hal-hal yang lain," ungkap Sekwan DPRD Jembrana, I Made Sudantra.

DPRD Kabupaten Jembrana akan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meninggal dunia.

Ia melanjutkan, syarat administrasi tetap diproses  selaku anggota DPRD karena meninggal dunia, termasuk mendapatkan SK, juga mendapatkan hak-haknya dalam tugasnya semasa aktif, setelah menyelesaikan surat-surat barulah nanti bersurat ke KPU Jembrana sebagai ketentuan.

"Nanti KPU Jembrana akan merumuskan siapa akan menjadi penggantinya, setelah adanya calon pengganti baru kita akan proses PAW-nya, kita menunggu dari KPU Jembrana setelah bersurat," jelasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi, SH mengatakan, akibat meninggalnya salah satu anggota DPRD dirinya wajib melakukan PAW. Untuk PAW yang ditunjuk oleh Partai PDIP kebetulan yang meninggal adalah Fraksi PDIP itu ada mekanismenya, pihaknya sudah tahu hasil KPU telah menunjuk seseorang dengan hasil penghitungan suara berikutnya.

"Jadi nanti tetap mekanisme dulu berjalan dan tetap kita tunduk kepada ADRT partai bahwa setiap kali ada pergantian itu ada mekanismenya, jadi kita masih menunggu mekanisme tersebut. Jika sudah rekomendasi dari DPP turun kita akan menyerahkan kepada lembaga untuk melaksanakan PAW," pungkasnya. (BB)